Apakah Pendidikan di Riau punya masa depan?

 

Pekanbaru 30 Januari 2023.Diduga Dinas Pendidikan provinsi Riau telah melakukan melakukan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK sebesar 30 M dan bidang SMA 17 Milyar tahun 2022. Namun dalam pelaksanaanya telah terjadi jual beli proyek dijual oleh Kabid SMK. Meminta 15 persen.

Paket pekerjaan yang didapatkan diberikan kepada pihak lain dengan meminta persen. Persen seperti ini tidak aturannya. Hal tersebut sangat disayangkan oleh Umar sebagai ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat sipil Indonesia (KMMSI) .
“Seharusnya Dinas Pendidikan Ini harus memberi contohlah, malu kita” kata umar

“Proyek pekerjaan yang dilakukan antara Kontraktor sudahkah melalui aturan dan mekanisme dan ketahui oleh Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sehingga Memperoleh izin secara tertulis? tanya umar

Proyek yang dijual di­do­minasi paket Swakelola langsung di instansi Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Kasus ini sudah banyak terjadi, di mana kasus jual-beli proyek, atau proyek-proyek pemerintah sudah dikondisikan. Karenanya ini menjadi ranah Penegak Hukum, KPK maupun kejaksaan serta kepolisian harus segera turun tangan untuk mengusut dan menyelidiki kasus tersebut dan kami meminta juga dari Anggota DPRD Provinsi Riau juga ikut melakukan Fungsi Pengawasan. Jangan sampai Pembangunan Pendidikan hambat, demi menghancurkan masa depan anak-anak Provinsi Riau dan kami terus mengawalnya. Minggu ini kami akan aksi Polda Riau dan Kejati Riau. Kejati Riau kami sudah turun kemaren dan untuk tindak lanjutnyakita follow up hasil aksi kmren” kata Umar

Penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan Keuangan Negara merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Definisi korupsi itu sendiri diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Definisi didalam Pasal tersebut memuat unsur-unsur; secara melawan hukum; memperkaya diri sendiri; orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian Keuangan Negara,” papar Umar kembali.

Untuk mengantisipasi berbagai resiko pengadaan barang dan jasa tersebut dapat dilakukan antara lain dengan menghindari resiko yaitu “dengan mengimplementasikan pengadaan barang dan jasa yang tepat, memindahkan resiko kepada pihak lain yaitu dengan meminta penjelasan tertulis (fatwa) untuk permasalahan-permasalahan yang tidak jelas, atau dengan mengurangi resiko yaitu dengan melibatkan tenaga ahli sebagai penerima barang, melibatkan konsultan hukum dalam merancang kontrak, memperkuat sistem pengawasan internal dari KPA atau PPK”. Tutup Umar