Dalam Waktu Kurang dari 12 Jam, Tim Alap-Alap Polsek SDL Ungkap Kasus Curat,empat Orang Diamankan

MUARA ENIM, SELIDIKKASUS.COM – Tim Alap-Alap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semende Darat Laut (SDL), Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Batu Surau, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Dari empat orang yang diamankan, satu orang berusia 18 tahun, sedangkan empat lainnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada Jumat (16/10/2026), setelah mendapati sejumlah barang berharga di rumahnya hilang saat ditinggalkan.
Rumah Dibobol, Sepeda Motor hingga Uang Tunai Raib
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban baru tiba di rumahnya di Desa Batu Surau setelah mengunjungi keluarganya di Desa Pulau Panggung.

Setibanya di rumah, korban membuka pintu yang masih dalam keadaan terkunci. Namun, korban terkejut ketika mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna hitam yang sebelumnya berada di ruang depan sudah tidak ada.
Korban kemudian memeriksa bagian belakang rumah dan dapur. Saat itulah korban mendapati sejumlah ruangan dalam kondisi berantakan.

Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel bagian penguncinya.
Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam,
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Semende Darat Laut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Perintahkan Tim Alap-Alap Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Semende Darat Laut langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan awal, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Kapolsek Semende Darat Laut, AKP Yudhi Cahyono, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Al Hafiiz, S.H., bersama Tim Alap-Alap untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan kasus, para terduga pelaku disebut telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya empat orang beserta barang bukti dibawa ke Polsek Semende Darat Laut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan dalam Kasus Lain
Kapolsek Semende Darat Laut, AKP Yudhi Cahyono, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap empat orang yang telah diamankan.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing terduga pelaku sekaligus mengungkap kemungkinan keterkaitan mereka dengan tindak pidana lain yang terjadi di wilayah hukum Polsek Semende Darat Laut.
Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penanganan sesuai prosedur terhadap empat orang yang berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan mengacu pada Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum proses pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari 12 jam ini menjadi bagian dari upaya Polsek Semende Darat Laut dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

LP: Tim Jurnalis SelidikKasus.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*