BATALKAN JANJI PERNIKAHAN, KADES WLAHAR KULON DILAPORKAN KE POLISI, KUASA HUKUM SIAP AJUKAN GUGATAN PERDATA

 

 

BANYUMAS — Persoalan pembatalan rencana pernikahan yang melibatkan Kepala Desa Wlahar Kulon, kecamatn Patikraja Kab Banyumas Dede kabul Sulaiman, dengan Jumiarti, warga Sambong, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, berlanjut ke ranah hukum pada Kamis (15/10-2026) di SPKT Polresta Banyumas.

 

Jumiarti melalui pendampingan kuasa hukum LBH DPC IKADIN Banjarnegara, menempuh langkah hukum atas persoalan janji pernikahan yang tidak terlaksana tersebut pada 9 Oktober ini. Selain menempuh jalur pengaduan pidana kepada kepolisian, pihak Jumiarti alias Jum Merianty juga menyiapkan langkah gugatan perdata perbuatan melawan hukum dan ganti rugi untuk memperjuangkan hak-haknya atas kerugian yang diklaim timbul akibat peristiwa tersebut baik materiil maupun imateriil. Langkah Jumiarti berharap tidak ada korban lain selain dirinya. ” Saya berharap tidak ada korban selain dirinya, karena sudah ada potensi korban lain yang dirayu-rayunya, dahulu istri pertama sangkades dinikahi selang seminggu di cerai, ” Tegasnya

 

Berdasarkan keterangan pihak Jumiarti, persoalan ini bermula dari janji untuk melangsungkan pernikahan yang disebut telah dibicarakan sebelumnya. Sudah nikah diri April ditulis dalam surat pernyataan sirinya pada Februari inikan lebih menipu. Rencana mau dinikahi secara negara setelah siri pada Oktober mendatang, Namun, rencana tersebut akhirnya tidak terlaksana. Pihak Jumiarti menilai rangkaian peristiwa itu perlu diperiksa secara hukum, terutama terkait komunikasi, komitmen, dan akibat yang ditimbulkan terhadap dirinya. Termasuk yg menikahkan waktu itu terlalor mengetahui masih berumahtangga pelapor namun dirayu agar mau menikah secara islam, Yang menikahkan namun yang dinikahkan masih ada ikatan dengan perkawinan yang lain pun bisa dipidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, ” Ungkap Harmono, SH, MM Menambahi saat mendampungi pekapor.

 

Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

 

Kuasa hukum Jumiarti daribLBH DPC IKADIN BANJARNEGARA Harmono, SH, MM, CLA menilai persoalan tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh dengan menguji fakta dan alat bukti yang tersedia. Langkah hukum pidana ditempuh agar aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku Penipuan dan kekerasan seksual terhadap perempuan UU PKS.

 

Sementara itu, rencana gugatan perdata diarahkan untuk menguji ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim dialami Jumiarti. Klienya sudah mempersiapkan materiil untuk pernikahan namun digagalkan tanpa sebab yang logis menyebabkan kerugian materiil dan imateriil.

 

Dalam perkara perdata, pembuktian akan menjadi bagian penting, termasuk bukti komunikasi, saksi, kronologi peristiwa, pengeluaran yang dapat dibuktikan, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dipersoalkan dan kerugian yang dituntut.

 

Pihak Jumiarti juga sebelumnya telah menempuh upaya somasi. dab mendapatkan Jawaban atas somasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian dokumen yang akan dicermati dalam menentukan langkah hukum berikutnya serta beberapa dokumen percakapan janji-janji.

 

Mengedepankan Pembuktian

 

Pihak Jumiarti berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan. Langkah hukum yang ditempuh dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi dan memperjuangkan hak-hak yang menurutnya telah dirugikan.

 

Meski demikian, laporan atau pengaduan pidana tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penentuan ada tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahapan serta ketentuan yang berlaku.

 

Demikian pula, gugatan perdata nantinya harus didasarkan pada uraian perbuatan, dasar hukum, bukti kerugian, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Dede Abdul Sulaiman mengenai rencana gugatan perdata tersebut belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tetap terbuka untuk menjaga keberimbangan informasi.