AMMPL : Satpol PP Kab.Kampar Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Perda Kampar & Remang- Remang Yang Menjamur Di Majapahit

 

Pekanbaru- Minggu, 228/04/2024: Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMMPL) telah melayangkan surat resmi laporan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar terkait adanya dugaan bangunan Tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) yang diduga menyalahi aturan perundang-undangan dan peraturan Daerah Kabupaten Kampar yang berlaku.

Peraturan Daerah yang diduga dilanggar yakni Perda Kampar No. 8 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, dan Juga Perda Kampar No 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung. bangun tersebut berada di pinggir sungai sei lembu Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Adanya Kegiatan alat berat di dalam Pagar Bangunan mengganggu masyarakat setempat yang berada tidak jauh dari lokasi bangunan tembok tersebut.

Sebelum nya pihak Satpol PP Kabupaten Kampar berencana akan melakukan penindakan terhadap bangunan tersebut dan kami harap agar  ditindak lanjutindari laporan yang telah kami laporkan tersebut, “Ucap Azlani”

Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang IMB telah diatur sedemikian rupa, dan pelanggar tentunya akan di sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Daerah Kabupaten Kampar.

“Azlani” selaku Ketua Umum (AMMPL) kepada awak media mengatakan ia berhadap kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar sebagai Penegak Perda segera menertibkan bangunan tersebut, pasalnya dari pantauan dilapangan bangun tersebut sampai ke pinggir sungai sei lembu melakukan penembokan bahkan Hannya berjarak kurang lebih 8/10 meter dari sungai dan ini diduga menyalahi aturan yang berlaku.

Jika ini dibiarkan nantinya tentu merugikan pendapatan daerah kabupaten Kampar dan menyalahi aturan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar. “Ucapnya.

Di sisi lain menjamurnya lokalisasi warung remang di daerah Majapahit desa pantai cermin membuat desa tersebut memecahkan rekor desa terbanyak lokalisasi Remang- Remang , salah satunya warung remang- remang milik jahtra yang ada pas di pinggir tembok bangunan yang diduga menyalahi aturan.

Isu yang beredar pemilik warung remang-remang yang ada di Majapahit tersebut memiliki relasi yang kuat, sehingga saat ada informasi razia di grup WhatsApp satpol PP mereka sudah mendapatkan informasi. (*)