Puluhan Kades Di Banjarnegara Menolak Pelantikan Kades Terpilih Oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

 

Banjarnegara kades di Banjarnegara berkumpul menyatakan ikrar menolak hasil Pilkades yang sudah dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2024. Pertemuan ini dilaksanakan di wilayah Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024.

Mereka mengatakan bahwa Pilkades di Banjarnegara tidak sesuai aturan dan prosedur, dan juga tidak diakui oleh Kementerian Dalam Negeri karena dilaksanakan di tengah revisi UU Desa. Mereka juga menuntut kepada PJ Bupati Banjarnegara agar masa jabatan diperpanjang tambahan 2 tahun sampai dengan tanggal 30 April 2026, sesuai ketentuan UU Desa hasil revisi terbaru.

Menurut informasi yang beredar, PJ Bupati Banjarnegara akan melantik kades terpilih pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 di Pendopo Dipayuda Adigraha Banjarnegara. Pada pertemuan sore hari ini, puluhan kepala desa juga didampingi oleh Bapak Weda Kupita selaku pakar hukum. Beliau, Bapak Weda, mengatakan bahwa jika PJ Bupati Banjarnegara tetap melantik tanggal 30 April 2024, merupakan sebuah bentuk pelanggaran undang-undang karena PJ Bupati Banjarnegara tidak taat aturan dan arahan, serta meminta agar PJ Bupati Banjarnegara menunda pelantikan tersebut. Rudolf- AWI DPC BANJARNEGARA