Pj Bupati Rizali Diminta Copot Camat Semendo darat laut karena Diduga Pungli Tanda Tangan Berkas Desa

Muara Enim 09 Mei 2024 media selidikkasus. Com Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Salah satu Kepala Desa di Kecamatan SDL yang tidak mau disebut jati diri kepada media selidikkasus.com melalui pea watsapp kamis(9/5/24) mengaku bahwa Benar dengan adanya uang penanda tanganan oknum camat di wilayahnya SDl Kades di saat pengambilan surat pengantar untuk pencairan dana desa (DD) pada tahun 2023 ini mencapai Rp1 juta rupiah dan berpariasi

Ada dugaan dengan pintaan uang tersebut
“Kalau kami tidak membayar uang dengan jumlah yang telah ditentukan, maka berkas kami tidak di proses untuk di ajukan,” sebutnya.
Di tempat terpisah, tokoh masyarakat yang enggan di sebutkan nama nya inisial A kepada media mengatakan terkait dengan adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum camat SDL.Semendo darat laut kabupaten muara Enim

“Dengan ini kami meminta kepada pejabat pj Bupati muara Enim Rizali untuk segera mencopot jabatan Camat Bukit SDL . Karena tindakan yang dilakukan oleh oknum camat tersebut sudah tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin

Sejauh ini oknum Camat Semendo darat laut sudah selayaknya diturunkan dari jabatannya, karena sudah melakukan perbuatan yang tidak terpuji,” sebut As.

Sementara itu Camat Semdo darat laut Edi Suprianto ketika dikonfirmasi selidikkasus.com via WhatsApp terkait hal tersebut hingga berita ini ditulis, Edi Suprianto tidak memberikan keterangan.

Lp:Tim

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*