Disinyalir Polresta Deli Serdang Enggan Tindak Kwari Ilegal di Sungai Ular Galang

 

Deli Serdang – Galian C (Kwari) diduga Ilegal di Sungai Ular Kecamatan Galang Desa Pulau Tagor tidak akan pernah habis dan terus berkembang meluas rusak sungai dengan cara pasirnya dikeruk oleh oknum tertentu mengambil keuntungan pribadi perjual belikan pasir sungai tersebut

Kwari diduga tanpa izin itu tentu saja merusak ekosistem alam, mirisnya Polresta Deli Serdang seperti sebahat karna melakukan pembiaran, bagai dipelihara dengan baik oleh Polresta Deli Serdang atau patut diduga telah mendapatkan setoran yang nilainya fantastis maka enggan menindaknya.

Pantauan media ini, terlihat di sebelah kiri jalan Lintas Galang – Dolok Masiul atau setidaknya sekitaran Desa Pulau Tagor pada Selasa (16/04/2024) sekira pukul 15.00 Wib, tampak jelas bekas praktek pengerukan pasir dengan cara disedot menggunakan mesin

Lokasi beroperasinya Kwari Ilegal tersebut tampak kopak kapik kerusakan alam dan sungai menjadi keruh gegara aktifitas Kwari disungai tersebut, hal itu dilihat langsung oleh awak media ini saat turun kelapangan

Seorang pekerja mengaku bernama Udin kepada awak media ini saat dikonfirmasi berdalih bahwa dia tidak bekerja dan tidak mengetahui siapa pemilik Kwari diduga Ilegal tersebut, hanya saja dia mengaku diperintah seorang bernama Onga untuk menjaga lokasi Kwari berikut eskapator.

“Saya hanya disini hanya disuru jaga lokasi disini,” ucapnya dan mengaku tidak kenal pemilik usaha Kwari diduga ilegal itu.

Terpisah, Kapolsek Galang AKP HD Simanjuntak SH, saat dimintai tanggapan prihal aktifitas Kwari diduga ilegal diwilayah hukum nya, Kapolsek pun berdalih dengan mengatakan bahwa prihal itu agar ditanyakan kepada Kanit Tipiter Polresta Deli Serdang Iptu David Hutauruk. Ada apa dengan Kapolsek…???.

“Kami minta Kapolda Sumut segera menindak usaha Kwari Onga dan Sahril,” cetus warga sekitar karna pesimis terhadap aksi dari Polresta Deli Serdang. (red).