Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara, Pasang Plang Pengumuman Agar Tidak Menyerobot Lahan

BANJARNEGARA- Suhono warga Pucang Rt 01 RW 08 pemilik lahan telah memberikan kuasa penuh kepada Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara, ketika dihubungan awak media menyampaikan bahwa permasalahanya merasa tanah yang sudah dibeli dari orangtuanya dikuasai sejak tahun 2012 dimintai lagi oleh Adiknya ketika orangtuanya sudah meninggal dan Tanah tersebut sekarang sudah ramai karena ada jalan Tembus kekecamatan lain, biar bidang hukum DPC Ikadin Banjarnegara yang menangani permasalahan ini sesuai dengan keahlianya dan dokumen-dokumen kepemilikan Tanah Sawah Blok 006 Remamas Luas 3959 M2 berdasarakan SPPT NOP 33 04 050 021 006-0030.0 sudah beratas nama Suhono sejak 2014, dan itupun saya membeli seharga 150 Juta saat tahun 2012, baru-baru ini adiknya telah melakukan intimidasi menekan dan membuat surat pernyataan yang saya tidak tandatangan namun ada tandatangan Kepala Desa Pucang, tuturnya.

Sedang pihak DPC IKADIN Banjarnegara ketika dikonfirmasi awak media Harmono, S.H. M.M., CLA CPL, CMe., dan Syaeful Munir, SHI dilokasi lahan saat memasang papan pengumuman selaku Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Gedung Harmony Centre Jl Bambang Sugeng No 32 Kelurahan Semarang Eks Stasiun Lama Banjarnegara. menyampaikan,

kami selaku kuasa hukum dari Suhono pemilik lahan yang dipermasalahkan adik dan kakaknya di desa Pucang Kecamatan Bawang Kab Banjarnegara, menanggapi adanya gejolak karena adanya penekanan dari Adiknya yang bernama Junaedi yang menggunakan Preman menekan dan membuat pernyataan agar sebagian tanahnya secara sukarela diberikan kepada yang bersangkutan namun klien kami dalam penekanan, maka kami telah memberitahukan Kepada Kepala Desa dan Polsek Bawang tentang mencabut surat pernyataan dan ada tandatanganya yang dipalsukan namun ada tandatangan Kepala Desa ketika Pemerintah desa dikonfirmasikan kok berani-beraninya tandatangan karena sudah ada tandatangan diatas materai tanpa konfirmasi kebenranya kepada kliennya ,

” Kami, memberitahumencabut surat pernyataan yang cacat hukum sekaligus meminta ijin Pemasangan Plang terkait lahan seluas 3959 Me di Desa Pucang yang telah dikuasainya sejak belum ada proyek jalan Pucang Jenggawur,” Tegas Harmono Pengacara Suhono yang juga ketua DPC Ikadin Banjarnegara .

Dengan permasalahan ini perlu dari surat pernyataan apabila dikemudian hari digunakanya surat pernyataan ada yang tandatangan Suhono yang diduga tidak tandatangan namun digunakan menyebabkan kerugian lahan Tanah Sawah Blok 006 Remamas Luas 3959 M2 SPPT NOP 33 04 050 021 006-0030.0 Jual beli tahun 2012 dengan Arjo Sumarto di Desa Pucang Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara Pengaca DPC Ikadin akan melakukan upaya hukum melaporkan pihak-pihak yang terlibat/” Kalaupun surat pemberitahuan telah dicabut surat pernyataan, dan ada dugaan tandatangan yang dipalsukan namun ada tandatangan Kepala Desa kami akan melakukan upaya hukum melaporkan pihak terkait akibat surat tersebut,

pemasangan plang ini sebagai upaya antisipatif terjadinya intimidasi penyerobotan dan perusakan menggunakan lahan tanpa ijin kami akan melakukan upaya hukum baik litigasi maupun nonlitigasi karena yang mempermasalahkan masih pihak keluarga,” Pungkasnya. (One)