LPKNI DPD Jakarta Timur Menjadi Kuasa Hukum Salah Satu Nasabah Leasing BCA

Jakarta 10 Mei 2022 Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) DPD Jakarta Timur, yang diwakilkan oleh Dir. Advokasi LPKNI DPD Jakarta Timur Muhamad Ali, S.H., M.H. dan Ketua PLT LPKNI DPD Jakarta Timur Utomo Bimantoro, S.H. mendaftarkan surat kuasa banding di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait putusan majelis hakim yang menangani perkara klien kami demi nama keadilan dan upaya hukum maka kami selaku kuasa hukum perlu melakukan langkah banding demi mencari kepastian hukum yang seadil-adilnya.

Salah satu kuasa hukum dari Bapak Roy Irawan “Muhamad Ali, S.H., M.H mengatakan langkah banding perlu dilakukan karena saya menilai putusan dari majelis hakim tidak tepat dalam memberi putusan perkara ini dimana klien kami sudah ada itikad baik dalam perkara wanprestasi ini untuk menyerahkan objek fidusia yang disengketan ini” Ucap Ali.

Sementara itu Utomo Bimantoro, S.H yang juga kuasa hukum dari Bapak Roy Irawan mengatakan “Perlunya tindakan banding ini dilakukan sebagai upaya pembelaan Hak-hak Klien agar memperoleh keadilan yang seadil adilnya. LPKNI DPD Jakarta Timur akan terus mengawal perkara ini karena menjadi bagian dari tugas kami yaitu melakukan pembelaan terhadap konsumen sampai mendapatkan hasil putusan yang seadil-adilnya.” papar Utomo.