Undangan Diskusi dan Peluncuran Lembar Fakta “Pulau Kecil Rupat: Dihancurkan di Darat, Dirusak di Laut”

Undangan Diskusi dan Peluncuran Lembar Fakta “Pulau Kecil Rupat: Dihancurkan di Darat, Dirusak di Laut” “Setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.” Demikian bunyi Pasal 35 huruf (i) yang diatur dalam Undang-Undang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K). Sayangnya, implementasi di lapangan seringkali berbeda. Pulau-pulau kecil kini banyak yang menjadi sasaran perusakan dan pencemaran lingkungan oleh korporasi. Salah satunya yang terjadi di Pulau Rupat.

Pulau Rupat adalah sebuah pulau kecil yang terletak di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Lokasinya berada di pesisir timur Pulau Sumatera. Lebih dari setengah daratan pulau tersebut kini telah dibebani perizinan investasi industri ekstraktif perkebunan kayu akasia dan kelapa sawit. Ada setidaknya tujuh perusahaan yang merambah ruang hidup masyarakat Rupat. Wilayah laut pun tidak lepas dari perizinan industri ekstraktif tambang pasir oleh PT Logomas Utama yang turut memperparah kerusakan lingkungan di Pulau Rupat.

Dengan menerbitkan lembar fakta (fact sheet) yang kami beri tajuk “Pulau Kecil Rupat: Dihancurkan di Darat, Dirusak di Laut”, kami berharap publik dapat mengetahui fakta sebenarnya yang dialami Pulau Rupat. Silahkan hadir dan ikuti Diskusi dan Peluncuran Lembar Fakta tersebut pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 08 Februari 2022
Waktu : 13.00 – 15.00 WIB
Tempat : Rumah Gerakan Rakyat (WALHI Riau, Jalan Belimbing Gg. Anggur 2 No.4, Wonorejo Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru)

Narahubung: Umi Ma’rufah (085225977379)