Tabrakan Mobil ELF VS Kereta Api Gajayana, Di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu.

Tabrakan Mobil ELF VS Kereta Api Gajayana, Di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu.

Kediri, Selidikkasus.com. – Kecelakaan LaluLintas Antara mobil Elf Vs Kereta Api Gajayana jurusan Malang Jakarta terjadi di KM 176+1petak jalan Ngadiluwih- Kras Kabupaten Kediri tidak dapat terelakkan sekitar jam 04.30 WIB minggu pagi ( 29/8) di per lintasan Kereta Api tanpa Palang Pintu.

Korban meninggal dunia di tempat lokasi kejadian pengemudi mobil Elf bernama Bibit Almuji warga Desa Jarakan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung tewas di lokasi kejadian, dengan kondisi mobil Elf yang ringsek bodinya depan pengemudi yang sudah tidak bisa di kenali bentuk depan mobilnya.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri AKP.Iwan Setyo Budi, menjelaskan bahwa kecelakaan tidak bisa dihindari saat mobil Elf Nopol AG 7007 T yang dikemudikan oleh korban Bibit melaju dari arah Ngadiluwih menuju ke Mojo dan sesampainya di perlintasan KA tanpa palang pintu yang terletak di desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih dengan waktu bersamaan melaju dengan cepat Kereta Api Gajayana dari arah Utara , akhirnya tidak bisa dihindari mobil Elf tertabrak hingga terseret jauh dan jatuh ke area persawahan.

Menurut keterangan dari beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut, mobil Elf sebetulnya sudah diperingatkan oleh penjaga perlintasan tanpa palang pintu jika ada kereta yang mau melintas, tetapi mobil tetap melaju .
Dan berdasarkan dari pemeriksaan dari petugas Kepolisian yang datang di tempat kejadian, bahwa mobil Elf tersebut tanpa penumpang tersebut akan menjemput pekerja pabrik di wilayah Bangle , Ngadiluwih dan saat ini korban meninggal pengemudi mobil Elf telah dievakuasi dan di bawa ke RSUD Gambiran untuk proses Visum.

Sementara itu , Humas Daops 7 Madiun PT KAI, Ikfan Hendriwintoko menyampaikan pada masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan berhati hati saat melintas di peelintasan Kereta Api tanpa palang pintu, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 114 UU no 22 th 2009 tentang LLAJ , demikian disampaikanya. ( Rd ).

Lp. Pemberitaan Koordinator wil. Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*