Periksa dan proses: Diduga Terdapat Kelebihan lahan seluas 1532 Hektar dari HGU PT Bukit Kausar.

 

Jambi- Perkebunan PT Bukit Kausar disinyalir memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU) menurut data yang terungkap dalam pertemuan pada 9 April 2018 lalu dikantor perkebunan PT Bukit Kausar antara Ir Hamdani, Asisten I Bupati Tanjab barat bersama pihak PT Bukit Kausar dalam pembahasan rencana mensosialisasi lahan sebesar 20% dari luas HGU yang dimiliki untuk membangun pola kemitraan perusahaan dengan masyarakat Desa sekitar. 08/21

Namun rencana kemintraan tersebut sampai saat ini belum terealisasi, untuk itu masyarakat meminta Pemerintah daerah agar bergerak cepat dan bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini.

Dalam hal ini Perkebunan PT Bukit Kausar yang berada di Kec.Merlung Kab.Tanjab barat ini memiliki Izin HGU seluas 4681,6 Hektar sedangkan luas lahan yang dikuasai PT Bukit Kausar saat ini di perkirakan mencapai 6213,21 Hektar, artinya dari luas Izin HGU tersebut ada kelebihan lahan garapan seluar 1532 hektar. Ungkap Marjoni yang juga selaku pengurus Ormas JRPM Prov Jambi saat diwawancarai media ini.

Artinya ada kelebihan lahan yang dikuasi oleh perusahaan perkebunan PT Bukit Kausar seluas1532 hektar. Dalam hal ini pejabat dari PT Bukit Kausar tidak dapat ditemui untuk memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Mewakili masyarakat sekitar, Majoni’ ya juga merupakan pengurus Ormas Jaringan Relawan Pejung Masyarakat (JRPM) DPW Jambi Kepada media beberapa waktu lalu mengatakan,

“Kami sebagai masyarakat didaerah ini meminta kepada pemerintah dan kepada instansi terkait agar persoalan mengenai kelebihan lahan yang ada dalam penguasan oleh PT Bukit Kausar ini dapat segera diselesaikan, jangan sampai masyarakat nantinya melakukan tindakan dengan caranya sendiri. Ujarnya.

Sementara Awak media mencoba untuk berkomunikasi namun belum terhubung ke pihak PT Bukit Kausar dan sampai berita ini di terbitkan belum ada ketrangan  konfrensi persnya terkait dugaan kelebihan luas HGU nya.

/P.N