Periksa & Proses: “Gubernur & wakil Gubernur NTT Diduga melanggar PPKM level 4.

 

 

NTT- “Gubernur NTT. Viktor Bungtilu Laiskodat dan wakil Gubernur Yosep Nai Soi serta yang ada dalam acara tersebut harus diproses dan serta dipidana, karena diduga melanggar PPKM Level 4 dalam acara pertemuan Akses keuangan Daerah kabupaten kota di Desa otan ,kecamatan Semau kabupaten kupang,pada hari jum’at 27 Agustus 2021.

Pimpinan LSM LPPDM (Lembaga pengkaji peneliti demokrasi masyarakat,NTT. Marsel Nagus Ahang SH. Mendesak kapolri dan kapolda NTT untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur NTT dan wakil Gubernur NTT ,karena diduga bandel serta melanggar protokol kesehatan dalam pertemuan terbuka yang melibatkan berkumpul banyak orang dalam resepsi acara tersebut.ucapnya

Sesuai rujukan surat kapolri bernomor ST/3220/X1/KES .7/2020 tertanggal 16 November 2020, salah satu perintah dalam surat tersebut adalah agar jajaran polisi menegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan jangan hanya aturan hukum tersebut tajam kebawa tumpul ke atas dan harus ditegakan serta jangan ada pandang bulu terhadap pelanggaran tersebut Dan ini sebuah tantangan besar buat kapolda dan kapolri apa kah berani menghadap persoalan tersebut untuk memidanakan Gubernur laiskodat untuk diproses secara hukum.tuturnya

Merujuk pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana. Ujarnya

Dalam surat tersebut juga tercantum pula pasal pasal yang menjadi acuan,yakni pasal 65 KUHP pasal 212 KUHP ,pasal 214 ayat (1)dan ayat (2) KUHP, pasal 216 KUHP dan pasal 218 KUHP kemudian undang -undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang ke karantinaan kesehatan.

Ahang juga yang berprofesi lawyer /pengacara agar secepat mungkin kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut diproses secara hukum dan kami masyarakat NTT menuggu sikap dari kapolri dan kapolda NTT. Tegasnya