Guru SD di Manggarai Tersangkut Kasus UU ITE Usai Unggah Konten Penghinaan di Facebook*

Ruteng, Seorang tenaga pendidik Emiliana Helni (EH), yang berprofesi sebagai guru di SDK Ruteng 2, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Manggarai Barat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Kasus ini bermula dari serangkaian unggahan pada akun Facebook milik EH yang memuat kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada seseorang bernama Ivon Burhan. Dalam unggahan tersebut, yang tersebar dan mendapat reaksi dari ratusan pengguna media sosial, EH menggunakan bahasa yang dinilai sangat tidak pantas dan mengandung unsur penghinaan secara personal.

Salah satu unggahan EH berbunyi: “Bangun dari tidur mu perempuan licik ivon burhan kabid, cari uang dan byar uang saya kalau jago kasi naik berita tentang ibu ini”. Dalam unggahan lain yang lebih kasar, EH secara eksplisit menggunakan kata-kata makian yang ditujukan langsung kepada Ivon Burhan. Konten tersebut diiringi dengan foto-foto pihak yang dimaksud serta sebuah dokumen surat yang turut disertakan dalam postingan.

Merespons situasi tersebut, pihak Ivon Burhan tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, laporan resmi telah dilayangkan kepada aparat kepolisian, dan kini proses hukum tengah berjalan. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan atas hak dan martabat kliennya yang dinilai telah dirugikan secara serius oleh konten-konten yang disebarluaskan di ruang publik digital tersebut.

“Klien kami, Ibu Ivon Burhan, merasa sangat dirugikan secara moral dan psikologis atas unggahan-unggahan tersebut. Postingan di akun Facebook Emiliana Helni jelas-jelas memuat konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang secara tegas melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik agar diketahui umum. Kami telah melaporkan perkara ini kepada pihak berwajib dan berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Aldri Ndolu menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan EH secara sadar dan berulang di ruang publik digital merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak seharusnya dilakukan oleh siapapun, apalagi oleh seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dan peserta didik. Menurutnya, Pasal 27A UU ITE hasil perubahan kedua ini merupakan delik aduan, artinya perkara hanya dapat diproses atas laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan dan dalam kasus ini, Ivon Burhan telah secara resmi mengadukan perbuatan EH kepada pihak kepolisian.

Pihak Polres Manggarai Barat hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, EH telah dimintai keterangan sebagai terperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait konten penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Apabila terbukti bersalah, EH dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Selain itu, perbuatan EH juga berpotensi dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan dan pencemaran nama baik secara umum sebagai pasal alternatif.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya para tenaga pendidik, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batasan hukum yang tegas, dan setiap unggahan yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat orang lain dapat berujung pada jeratan pidana.

Penulis/Editor: MA