Kupang, Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian menggurita di berbagai pelosok Nusa Tenggara Timur mendapat perhatian serius dari Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat NTT (LPPDM). Ketua LPPDM, Marsel Ahang, SH, secara tegas mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT agar segera memerintahkan seluruh Kapolres di wilayah NTT untuk tidak sekadar duduk diam di kantor, melainkan turun tangan secara aktif memberantas para agen pinjol ilegal yang beroperasi bebas di tengah masyarakat.
Menurut Marsel Ahang, desakan ini bukan tanpa dasar. Ia menyoroti dampak psikologis yang sangat nyata dirasakan oleh para peminjam, di mana banyak warga hidup dalam ketakutan akibat gertakan dan ancaman yang dilontarkan oleh pemilik jasa pinjol setiap kali cicilan atau pelunasan tidak terbayar sesuai ketentuan. Kondisi ini, kata dia, telah menciptakan tekanan batin yang luar biasa bagi para korban dan keluarganya, bahkan tidak jarang memicu konflik sosial di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kapolda NTT harus perintahkan Kapolres di seluruh wilayah untuk jangan hanya duduk diam di kantor. Penting juga berantas agen pinjol atau pinjaman online ilegal, karena dampak psikologisnya sangat berat bagi peminjam yang takut dengan gertakan dan ancaman dari pemilik jasa pinjol jika uangnya tidak dibayar lunas sesuai dengan ketentuan pinjaman,” tegas Marsel Ahang.
Desakan Ketua LPPDM tersebut sejalan dengan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data OJK sejak 2017 hingga 31 Januari 2024 mencatat satuan tugas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Angka tersebut terus bertambah, di mana sepanjang 2024 saja Satgas PASTI menerima 15.162 aduan terkait pinjaman online ilegal dari total 16.231 aduan yang masuk, dan kelompok usia 26–35 tahun menjadi yang paling banyak melaporkan kasus pinjol ilegal dengan jumlah mencapai 6.348 aduan. Bahkan hingga tahun 2025, kondisi tidak membaik, di mana OJK mencatat sepanjang 2025 terdapat 21.249 pengaduan mengenai pinjol ilegal dari total 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal secara keseluruhan.
Khusus di wilayah NTT, OJK Provinsi NTT melalui Kepala OJK NTT Japarmen Manalu secara khusus telah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran pinjaman online berbunga tinggi yang masuk melalui pesan singkat tanpa agunan, dan menegaskan agar masyarakat yang bermasalah dengan pinjol ilegal segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum serta ke Satgas PASTI untuk pemblokiran. Sementara itu, Polda NTT sendiri baru-baru ini tengah menangani kasus investasi ilegal berbasis digital, di mana Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT menangani kasus investasi ilegal yang merugikan sekitar 40 korban dengan total kerugian mencapai Rp700 juta, yang berawal dari aplikasi investasi online yang dipromosikan sejak Desember 2021. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa rentan masyarakat NTT terhadap jeratan keuangan ilegal berbasis teknologi.
Dari sisi hukum, tindakan ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh agen pinjol ilegal sebenarnya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Apabila pihak pinjol ilegal melakukan penagihan dengan ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, tindakan tersebut termasuk pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Lebih lanjut, pelaku pengancaman pinjol dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45B UU 19/2016, Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) UU ITE, serta Pasal 335 KUHP, dengan sanksi mulai dari pidana penjara selama enam tahun hingga denda maksimal Rp750 juta. Bahkan berdasarkan Undang-Undang terbaru, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah secara tegas mencantumkan bahwa siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun dengan denda hingga Rp1 triliun.
Selain itu, Pasal 29 dan Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE mengatur ancaman pidana empat tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta bagi pelaku teror secara online, sementara Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 juga memberikan sanksi administratif terhadap penyebarluasan data pribadi tanpa hak. Dengan demikian, instrumen hukum yang tersedia untuk memproses pinjol ilegal beserta para agennya sesungguhnya sudah sangat memadai, dan tinggal menunggu ketegasan aparat kepolisian untuk menggunakannya.
Marsel Ahang menegaskan bahwa LPPDM NTT tidak akan berhenti mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak. Ia berharap Kapolda NTT segera merespons desakan ini dengan membentuk satuan tugas khusus di setiap Polres untuk menindak jaringan pinjol ilegal yang telah terlalu lama meresahkan masyarakat NTT. Menurutnya, perlindungan terhadap rakyat kecil yang menjadi korban jeratan pinjol ilegal adalah kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh diabaikan.
Penulis/Editor: by