*Banjarnegara*
Maraknya dugaan Pungli di sekolah yang mengatasnamakan infak terjadi di salah satu satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada di wilayah Kebutuhjurang. kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara dengan menetapkan iuran Senin Rp 5000 dan Jum’at Rp 2000.
Dengan adanya praktik seperti ini banyak warga dan wali murid soroti adanya dugaan praktik pungli yang mengatasnamakan infak, namun praktik tersebut ironisnya besaran infak diduga dinominalkan bahkan hingga jadwal hari iuran sudah ditetapkan oleh pihak oknum guru yang diduga bekerjasama dengan pihak oknum komite sekolah tersebut yang mengatasnamakan namakan paguyuban.
Hal ini benar benar menjadi sorotan tajam publik dan para wali murid serta masyarakat sekitar yang sangat serius atas adanya dugaan pungutan infak yang di dinominalkan pada hari yang telah di tentukan, diantaranya untuk hari Senin wajib infak dinominalkan sebesar Rp 5000,- sedangkan untuk setiap hari Jumat infak dinominalkan sebesar Rp 2000,- dan hal ini menjadi tanda tanya besar tentang lengahnya pengawasan pihak Dinas terkait
Saat awak media beristirahat di salah satu wrung kopi dan bertemu dengan beberapa warga sekitar yang anaknya bersekolah di salah satu sekolah dasar negeri.
Beberapa wali murid tersebut saat bertemu wartawan di warung kopi kecil menceritakan keluhannya atas aturan infak di sekolah dasar tempat buah hatinya bersekolah,
“Iya mas waktu itu pernah pihak sekolah di sidak dan diperingatkan sama pihak Dinas Pendidikan, dan sempat tarikan itu terhenti,
“tapi setelah itu, “sekarang malah mulai lagi, “kita heran padahal kan ini sekolah negeri milik pemerintah, yang seharusnya tidak ada pungutan.
“Namun faktanya ini masih ada pungutan, “dengan embel embel infak,
“nah kalo infak kan ngasih boleh, “nggak juga gak masalah,
“tapi ini infak itu ditentukan Selasa Rp 5000 Jum’at Rp 2000,- dan penggunaannya pun gak jelas. “Celoteh beberapa walimurid kepada wartawan.
Dilokasi yang berbeda di salah satu warung kecil di dekat sekolah tersebut tepatnya di desa kebutuhjurang, salah seorang wali murid yang meminta agar tidak disebutkan namanya dan identitasnya kepada wartawan menceritakan hal yang senada dengan wali murid lainnya,
Mereka terheran heran atas adanya infak yang ditetapkan oleh pihak oknum sekolah dan ini jelas jelas dah melanggar,dan hal semacam ini patut diduga Pungli.
“Sebenarnya ini kan nggak boleh ada pungutan, “tapi kalau gak ngasih diomong bahkan bukan di omong lagi,
“yah begitulah ada saja si oknum itu cemberut saja sama kita.”ungkapnya.
Selanjutnya, beberapa warga sekitar pun saat bertemu wartawan di warung warung kecil di sekitar sekolah, hampir rata rata mereka mengeluhkan atas adanya infak yang di tetapkan nominalnya. dan mereka hampir rata rata berharap agar pihak dinas pendidikan Pemkab Banjarnegara bertindak tegas atas polemik ini di setiap sekolah. “Karena apa pak? , masih banyak di sekolah sekolah negeri di wilayah Pagedongan ini yang memungut biaya,
“mereka dengan mengatasnamakan infak. “tapi besarannya ditentukan, “ini gak boleh terjadi di sekolah negeri milik pemerintah.
“Dan kalo kita gak ikuti, “takut anak kami di benci gurunya.
“Faktanya pernah kami protes eeee yang protes malah dibenci sama oknum guru dan oknum komite itu.
“Makanya kani kami ini berharap agar pihak Dinas terkait betul betul tegas agar jangan ada lagi pungli disekolah negeri. “Bebernya kepada wartawan.
Perlu diketahui bahwa
Iuran yang ditentukan nominalnya dalam jumlah tetap dan tertentu dan ditetapkan waktunya di SD Negeri dikategorikan sebagai pungutan, dan bukan sumbangan sukarela.
Berdasarkan peraturan,
Pungutan wajib di sekolah negeri, terutama SD yang merupakan pendidikan dasar, umumnya dilarang karena pendidikan dasar sudah dibiayai pemerintah melalui BOS.
Secara praktik,
Iuran bernominal tetap yang sering muncul di SD Negeri (seringkali melalui Komite Sekolah) dengan alasan digunakan untuk membiayai hal-hal berikut:
Honorarium Guru/Tenaga Kependidikan Honorer: Sering digunakan untuk membayar guru atau staf yang tidak dibiayai BOS.
– Pengembangan Sarana Prasarana: Uang bangunan, uang gedung, atau perbaikan fasilitas sekolah.
Penting untuk Diketahui:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa
“Komite Sekolah dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan nominalnya serta waktu yang ditentukan
“Yang diperbolehkan adalah sumbangan yang bersifat sukarela yang tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.
Keluhan warga masyarakat sebagai wali murid ini menjadi pertaruhan tentang kinerja pihak terkait khususnya Dinas Pendidikan setempat dalam memberantas dugaan pungli di sekolah negeri di wilayah Banjarnegara.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah bahkan belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Banjarnegara terkait langkah langkah yang akan dilakukan. Awak media terus akan memantau dan menggali informasi atas maraknya dugaan pungutan disekolah yang mengatasnamakan infak namun besaran dan nominalnya ditentukan
Red tim telusur