Terungkap, Kades Bayar DP Mobil Selingkuhan Pakai Dana Covid-19

PALEMBANG – Terdakwa kasus penyelewengan dana Covid-19, Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Askari, 43, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/3). Dalam persidangan kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp187,2 juta tersebut terungkap fakta baru

Dilangsir dari jpnn.com Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Askari mengaku menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, bermain judi serta main perempuan.

Selain itu, Askari juga menggunakan dana tersebut untuk membayar uang muka pembelian mobil selingkuhannya.

Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp 70 juta untuk judi togel, Rp50 juta judi Remi Song, ada sekitar Rp20 juta juga digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya, yang ikut saya sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau,” ungkap Askari dalam video virtual yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Seketika, majelis hakim pun bertanya kepada terdakwa tentang maksud selingkuhan tersebut.

Ya pak, selingkuhan saya itu satu desa yang merupakan istri orang,” jelas Askari. Sebelumnya, JPU Kejari Lubuklinggau menghadirkan satu saksi ahli bernama Etiansyah Wijaya dengan sertifikasi sebagai Auditor Inspektorat yang pernah mengaudit desa Sukowarno pada tahun 2020.

Dari keterangan saksi pada intinya membenarkan adanya kerugian negara yang diakibatkan terdakwa.

Setelah mendengar ketetangan saksi sekaligus keterangan terdakwa, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Senin dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Lubuklinggau. Dikonfirmasi terpisah, Supendi SH MH selaku penasihat hukum terdakwa membenarkan keterangan terdakwa bahwa ternyata untuk DP mobil wanita selingkuhannya, namun dirinya mengatakan tetap akan melihat tuntutan JPU nantinya. “Kami masih melihat tuntutan JPU, apakah nanti sesuai atau tidak dengan perbuatan terdakawa baru nanti akan kami lakukan upaya hukum apa untuk terdakwa selaku klien kami,” singkat Supendi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan Covid-19 diduga dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta tidak diberikan terdakwa. Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp600 ribu namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel), dan judi remi. Karena itu, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Dalam pasal itu diancam hukuman 20 tahun penjara dan bisa juga terancam hukuman mati