Sidang PS Lahan Dieng, PN Wonosobo disambut Spanduk Warga

Wonosobo selidikkasus. Com, Jum’at (18-06-2021) Masalah kasus sengketa tanah di Desa Dieng tepatnya di Blok Sidengkeng antara Desa Dieng dan PT. Dieng Djaya yang telah di PN kan memasuki pemeriksaan setempat yaitu untuk mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas obyek yang disengketa tersebut.

Saat pemeriksaan setempat oleh PN, warga masyarakat Desa Dieng demo damai, Tampak Bapak bapak, ibu ibu dan pemuda masyarakat Desa Dueng Kecamatan Kejajar membawa spanduk dan kertas dengan berbagai tulisan, di sepanjang jalan dari pertigaan Dieng menuju lahan yang disengketakan. Mereka tidak mau ketinggalan untuk ikut partisipasi demi memperjuangkan tanah bondo desa mereka yang telah lama dikuasai oleh PT. Dieng Djaya.

Saat PS, hadir dari PN Wonosobo tiga hakim dan satu panitera, pihak yang berperkara, baik pihak penggugat Desa Dieng tim kuasa Hukum DPC IKADIN BANJARNEGARA dan Kuasa Hukum pihak tergugat PT Dieng Djaya dan turut tergugat lainnya hadir, kecuali pihak BPN,

“Padahal pihak BPN lah yang paling berkopentensi, namun tidak hadir,” Kata Kuasa Hukum Desa Dieng.

Kasus sengketa tanah ini meruncing
setelah terbitnya sertifikat HGB NO 00004, tertanggal 02-12-2019. Bahwa di sertifikat tersebut mengacu kepada SURAT daftar isian 202, Surat Kakantah kab. Wonosobo tanggal 28-11-2019, No 14/HGB/BPN-11.25/2019, SURAT UKUR tertanggal 03-12-2019. No.00698/Dieng/2019, seluas 12.234 m2.

Terbitnya SPPT baru atas nama PT Dieng Djaya Dieng, dengan NOP. 33.07.130.014.000-2820.7, letak Dieng RT 000 RW 00, Dieng, Kejajar, Wonosobo dengan luas 12.234 m2. SPPT tersebut keluar setelah adanya permohonan dari PT Dieng Djaya karena adanya sertifikat HGB 0004 seluas 12.234 m2.

Dalam sidang PS tersebut, Hakim meminta penggugat yang diwakili oleh Mardi Yuwono sebagai Kades Dieng untuk menunjukkan bukti bukti data yang dipunyai Desa Dieng serta obyek sengketa dan batas batas serta luasnya.

Kemudian Mardi Yuwono menjelaskan tentang obyek obyek yang di sengketakan yaitu terletak di persil 39, 40, 41 yang mana itu atas nama bengkok Kades, bengkok kadus dan bengkok bau serta menunjukkan batas batas obyek sengketa kepada Hakim.

“Batas sebelah utara adalah SD dan tanah Kasmuri, Batas Timur adalah tanah milik Hadi beno(sutrisno),atmo suwito(rodayat triyono), arso sentono, Selatan berbatasan dengan tanah milik Arso sentono dan soleh, dan Barat berbatasan dengan jalan raya,” jelas Mardi.

Setelah penggugat menjelaskan batas batas tanah kemudian hakim bertanya kembali kepada penggugat.

“Menurut penggugat tanah ini milik siapa?,” tanya hakim kepada Mardi. Kepala Desa Dieng itu menjawab bila tanah tersebut milik Desa Dieng.

Hakimpun menanyakan dasarnya apa, dan dijawab kembali oleh Mardi Yuwono.

“Dasarnya masih tercantum dalam Letter C desa, Belum ada pelepasan hak, dan Desa masih membayar pajak hingga saat ini, seperti yang tercantum dalam SPPT,” ungkap Kepala Desa Dieng.

Selanjutnya hakim, penggugat dan tergugat mengitari lahan untuk melihat batas batas sesungguhnya. Menurut Hakim bahwa PS tersebut merupakan satu tahapan untuk pembuktian dalam persidangan yang dibutuhkan majelis, jaksa dan penasehat hukum, terkait batas-batas lokasi, dipertimbangkan dalam surat gugatan penggugat, jawaban tergugat turur tergugat replik duplik kesimpulan, putusan, maupun pembelaannya para tergugat melalui penasehat hukum masing-masing. Pembuktian dan saksi-saksi nantinya jalanya masih panjang.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*