
Kampar, RIAU- SKC
Kapolres Kampar melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP. Handono membenarkan sudah ada 2 (dua) oknum tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Wartawan riaubangkit.com yang terjadi Kamis lalu, 29 Oktober 2020 sekitar Pukul 11.30.WIB di lokasi SPBU 14-284-610-7 Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Km 30, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Salah satu Anggota tim Buser senior berpangkat Bripka. Nardi, S.H yang sudah berpengalaman selama 15 tahun menjadi seorang Buser. “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban inisial As dan saksi fakta juga sudah kita lakukan pemeriksaan serta visum dan barang bukti baju kaos korban, sudah kita sita sebagai barang bukti,” kata Kapolsek.
Sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap korban inisial As, pekerjaan sebagai seorang Wartawan tersebut. “Lalu tim anggota Buser/ pemburu langsung terjun ke TKP SPBU-nya,” tambahnya.
Handono mengatakan, pelaku nya akan dijerat UU, KUHP berlapis dengan tindak pidana murni terhadap pasal 170 KUHP ayat 2 berbunyi: Barang siapa melakukan kekerasan terhadap seorang baikpun terhadap barang orang lain dengan tenaga bersama-sama, atau lebih dari satu orang, yang dilakukan di muka umum, maka akan diancam pidana kurungan penjara minimal selama 5 (Lima tahun enam bulan).
“Itu minimal karena pasal 170 KUHP itu ancamannya 5 tahun 6 bulan, bahkan bisa mencapai 7 tahun, serta 9 tahun. Kalau dia mengakibatkan berujung kematian, maka akan mencapai 12 tahun kurungan penjara,” ucap Handono.
Terkait pasal yang kedua tentang UU Pokok PERS pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut berbunyi, barang siapa, setiap orang yang sengaja melawan hukum dan melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat ataupun menghalang-halangi pelaksanaan tugas Wartawan, yang mana sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut di atas, di pidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah (pasal.18 ).
“Tim anggota Buser berpangkat BRIPKA. Nardi, S.H langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka, Minggu 8 November 2020 sekitar pukul 22.30.WIB untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan Wartawan tersebut. Saat ini, baru ada dua oknum pelaku pengeroyokan Wartawan yang sudah kami amankan.
Mungkin akan bertambah lagi tersangkanya, kita akan lihat apakah masih ada lagi tersangka yang lain dan kita akan lakukan interogasi dari tersangka yang sudah kita amankan saat ini, untuk saat ini baru dua orang yang kita aman kan,” ucap AKP. Handono kepada awak media via telpon genggamnya.
Editor: Bowozid
Lp: Perwakilan Riau