
Aru Maluku Selidikkasus.com-Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
Pilkada Aru kurang lebih tinggal 21 hari lagi sudah pencoblosan,namun diduga ada beberapa oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang sudah terlibat langsung dalam pengamanan Inkamben,seperti oknum camat yang sudah terlibat lebih jauh ungkap Tim Hukum Timotius Kaidel,Lagani Karnaka berjargon KAKA,Wahyu Ingratubun SH kepada Selidikkasus.com pada 15/11 bertempat di Hotel Masda Jln Cendrawasi Kelurahan Siwalima Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku.
Lanjutnya,keterlibatan oknum ASN dan Oknum Camat tersebut kami sudah memiliki bukti di lapangan untuk sementara ini kami masih menyempurnai dan melengkapi bukti bukti lainnya apa bila sudah cukup bukti maka kami segra melaporkan mereka ke pihak terkait dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum(BAWASLU)Kabupaten Kepulauan Aru,dan kami juga akan menyurati komisi Aparatur Sipil Negara(ASN) maupun Badan Kepegawaian Daerah(BKD)Kabupaten Kepulauan Aru.tegas ingratubun
Lanjutnya,sebagai seorang ASN dalam momen Pilkada seharusnya netral jangan terlibat dalam Politik praktis apa lagi harus mendukung pasangan calon,sehingga dari beberapa oknum ASN/Camat yang mulai dari mengancungkan tangan sampai menggalang masa,bahkan saat kampanye ada yang terlibat dan juga terkait dengan beberapa Video yang kami temui di lapangan itu juga sedang kami koordinasikan dengan pihak BAWASLU,tuturnya
Diakhir pembicaraannya ingratubun mengatakan saya pastikan dalam waktu dekat ini sudah kami laporkan.sehingga kita menghentikan dan membatasi oknum oknum yang terlibat dalam pilkada ini,tegas ingratubun
Lp Kaperwil Maluku