Wacana Pendanaan Organisasi Advokat Memperoleh APBN, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia: “Advokat Tidak Identik dengan Pemerintah

Wacana Pendanaan Organisasi Advokat Memperoleh APBN, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia: “Advokat Tidak Identik dengan Pemerintah”

 

Wacana Pendanaan APBN untuk Organisasi Advokat menimbulkan perdebatan. Salah satu dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

 

Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel menolak tegas wacana tersebut:

 

“Nanti kalau Organisasi Advokat sudah dapat APBN, dipastikan tidak ada lagi Advokat yang mengajukan Hak Uji Materiil ke Mahkamah terhadap peraturan perundangan yang diterbitkan oleh Pemerintah”

 

“Kalau bisa tidak usah didengar wacana tersebut karena tidak ada urgensinya” ujar Johan

 

Perwakilan lainnya, Intan Nur Rahmawanti, menyampaikan kalau nanti Organisasi Advokat dapat APBN apa bedanya dengan Jaksa Pengacara Negara

 

“Lho apa bedanya dengan Jaksa Pengacara Negara” ujar Intan

 

Perwakilan lainnya, Yogi Pajar Suprayogi menyatakan APBN tersebut berpotensi sikut menyikut antara Organisasi Advokat

 

“Jangan sampai direalisasikan nanti rebutan APBN antar Organisasi Advokat berujung saling gugat di Pengadilan”.

 

Namun Yogi mengakui tidak salahnya Advokat Memperoleh APBN.

 

“Dana APBN sangat diperlukan untuk membantu masyarakat yang perekonomiannya rendah dan menghadapi konflik berkepanjangan demi mencapai keadilan. Jangan hanya Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim saja yang dapat anggaran dari Negara, tetapi Advokat juga harus diperhatikan dengan serius oleh Negara”

 

Perwakilan lainnya Zentoni menambahkan:” kok dapat APBN berarti jadi subjek dalam UU Tipikor”.

 

Hal berbeda disampaikan oleh Arnold JP Nainggolan, menurutnya Organisasi Advokat perlu APBN tersebut

 

“Secara umum organisasi tanpa dana tak leluasa bergerak. Secara khusus, Organisasi Advokat butuh dana, salah satunya dari Iuran Keanggotaan.”

 

“Apa dapat diformulasikan melalui AD/ART OA sehubungan dana APBN yg masuk ke OA sebatas pertanggungjawaban untuk menggantikan Iuran keanggotaan bukan dari pribadi Advokat”. ujar Arnold

 

 

“Setidaknya bermanfaat bagi seluruh yang menjalani Profesi Advokat karena tidak semua perkara ada uangnya. Sesuai dengan semangat Officium Nobile.” tandas Arnold.

 

Meskipun dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia memiliki pendapat yang berbeda-beda namun Tim Advokasi mengakui Advokat tidak identik dengan Pemerintah.

 

Demikian rilis ini untuk diberitakan. Terima kasih.

 

 

Jakarta, 25 April 2026

Hormat kami,

 

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia