Penulis : Marsel Nagus Ahang, S.H
Ada peristiwa yang belakangan mengguncang ketenangan masyarakat Manggarai Barat, bahkan viral hingga ke berbagai penjuru. Seorang guru sekolah dasar berinisial EH dilaporkan oleh seseorang berinisial IB ke Polres Manggarai Barat atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi melalui media sosial Facebook. Bagi sebagian orang, mungkin ini terlihat sebagai sekadar sengketa utang-piutang yang meledak di ruang publik. Namun bagi siapa pun yang mau membaca kasus ini dengan jernih dan menggunakan kacamata hukum, ada persoalan yang jauh lebih serius di balik viralnya postingan tersebut.
Kasus ini bermula dari hubungan pinjam-meminjam uang antara EH dan IB. Menurut keterangan EH dan pengacaranya, total uang yang dikirim kepada IB mencapai Rp64 juta, dengan pinjaman pertama sebesar Rp37 juta secara tunai pada 18 Februari 2026, disusul beberapa transfer sepanjang Maret 2026. Setelah jatuh tempo, IB tidak merespons komunikasi dari EH. Situasi inilah yang kemudian menjadi pemicu tindakan EH selanjutnya: mengunggah foto, video, KTP, dan berbagai konten yang mencaci-maki IB di media sosial. Tindakan inilah yang menjadi inti persoalan hukum dalam kasus ini.
Kita perlu menegaskan satu hal sejak awal: tulisan ini bukan untuk menghakimi besaran utang, membenarkan atau menyalahkan klaim salah satu pihak soal ada tidaknya bunga pinjaman, atau berpihak pada salah satu pihak dalam sengketa perdata. Soal utang-piutang adalah urusan pengadilan perdata. Namun soal bagaimana seseorang memilih untuk menagih utang dengan cara menyebarkan data pribadi dan menghina seseorang di ranah publik digital, itu adalah persoalan pidana yang harus kita tanggapi dengan serius. Dan dalam soal inilah kita berdiri teguh: penegakan hukum atas laporan IB adalah langkah yang benar, patut didukung, dan harus dikawal.
Fakta yang Tidak Bisa Dibantah
Di tengah silang sengketa keterangan antara kedua pihak, ada satu hal yang tidak perlu diperdebatkan lagi karena EH sendiri yang mengakuinya di hadapan media: ia memiliki aturan ketat dalam grup ‘Nasabah Momang’ miliknya bahwa siapa pun yang terlambat membayar meski hanya satu menit, mereka harus siap untuk diviralkan di media sosial. Bukan hanya itu, EH juga mengakui bahwa ia menyebarkan foto, video, dan KTP IB di Facebook, dan bahwa dirinya tahu tindakan itu melanggar hukum, namun merasa terlindungi oleh adanya ‘kesepakatan’ dengan IB.
Pengakuan-pengakuan ini sangat penting secara hukum. Dalam hukum pidana, salah satu hal yang harus dibuktikan adalah unsur kesengajaan atau yang dikenal dengan istilah mens rea. Ketika EH dengan lantang menyatakan di hadapan wartawan bahwa ia sudah menyiapkan aturan tertulis tentang viralkan nasabah yang telat, maka unsur kesengajaan tersebut sudah terpenuhi secara terang benderang. Ini bukan kelalaian, bukan kekhilafan, dan bukan tindakan emosional sesaat. Ini adalah tindakan yang direncanakan, disistematisasi, dan dilaksanakan dengan sadar.
Selain itu, fakta bahwa EH mengelola sekitar 42 orang dalam grupnya menunjukkan bahwa tindakannya bukan peristiwa tunggal yang terjadi karena kesal pada IB saja. Ini adalah sistem penagihan berbasis ancaman viral yang diterapkan secara konsisten. Artinya, ada kemungkinan besar bahwa orang-orang lain sebelum IB juga pernah mengalami hal serupa namun memilih diam karena takut atau malu. Laporan IB bukan hanya memperjuangkan dirinya sendiri, tetapi secara tidak langsung membuka tabir perlakuan yang mungkin telah menimpa banyak orang.
UU ITE dan Perlindungan Nama Baik
Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, melalui sistem elektronik, dapat dipidana. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Ini bukan aturan baru yang asing. Ini adalah norma yang sudah lama ada dan terus dipertegas oleh negara karena kebutuhan untuk melindungi warga dari serangan digital yang semakin masif seiring berkembangnya media sosial.
Mari kita cocokkan dengan fakta kasus ini. Apakah tindakan EH dilakukan dengan sengaja? Ya, bahkan aturannya sudah tertulis. Apakah tindakannya menyerang kehormatan dan nama baik IB? Ya, terdapat cacian, makian, dan konten yang merendahkan martabat IB beserta keluarganya. Apakah dilakukan melalui sistem elektronik? Ya, melalui Facebook. Apakah ditujukan agar diketahui umum? Ya, Facebook adalah platform publik dan postingan tersebut terbukti viral. Keempat unsur tindak pidana Pasal 27A telah terpenuhi.
UU Perlindungan Data Pribadi dan Doxing
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65, melarang secara tegas setiap orang untuk mengungkapkan data pribadi orang lain secara melawan hukum. Data pribadi yang dimaksud mencakup nama, alamat, nomor identitas termasuk KTP, foto, dan segala informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang. Ancaman pidananya jauh lebih berat: penjara hingga empat tahun dan denda hingga Rp4 miliar.
Tindakan EH menyebarkan KTP dan foto IB di Facebook adalah bentuk nyata dari apa yang dalam dunia digital disebut doxing, yakni tindakan mempublikasikan data pribadi seseorang ke ranah publik tanpa izin yang sah, dengan tujuan mempermalukan atau menekan orang tersebut. Doxing adalah salah satu bentuk kekerasan digital yang paling berbahaya karena dampaknya tidak mengenal batas geografis dan tidak mudah dihapus dari ingatan publik.
Konstitusi Melindungi Martabat Setiap Warga
Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Ini bukan sekadar bunyi pasal yang tercetak dalam buku. Ini adalah fondasi konstitusional yang menegaskan bahwa negara wajib hadir melindungi kehormatan setiap warganya, tanpa memandang apakah ia peminjam uang atau bukan, apakah ia memiliki utang atau tidak. Harkat dan martabat manusia tidak bisa diperjualbelikan, dan tidak bisa dijadikan jaminan atau alat penagihan, dalam bentuk apa pun.
Soal Dalih “Ada Izin”: Tidak Semua yang Disepakati Sah di Mata Hukum
EH berulang kali menyebut bahwa penyebaran data IB dilakukan atas dasar izin dan kesepakatan tertulis. Inilah argumen yang paling banyak dipersoalkan publik: jika ada izin, mengapa masih bisa dipidana?
Jawabannya ada dalam prinsip dasar hukum perjanjian di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sebuah perjanjian hanya sah apabila memenuhi empat syarat, salah satunya adalah adanya sebab yang halal, artinya isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Sebuah klausul yang menyatakan bahwa peminjam uang boleh diviralkan dan dicemar nama baiknya jika terlambat membayar jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang. Maka klausul itu batal demi hukum, seolah-olah tidak pernah ada.
Kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu, menegaskan hal ini dengan tepat: tidak ada satu pun perjanjian yang sah di Indonesia yang memuat ketentuan bahwa peminjam boleh diviralkan jika tidak membayar tepat waktu. Dan ketika undang-undang melarang suatu hal, maka perjanjian yang mengandung hal tersebut batal demi hukum. Titik. Tidak ada pengecualian. Izin yang diberikan atas dasar kesepakatan yang bertentangan dengan undang-undang bukan izin yang sah, melainkan hanyalah alasan pembenaran yang tidak dapat diterima secara yuridis.
Lebih jauh, hukum perlindungan data pribadi bersifat memaksa. Artinya, ia berlaku bagi semua orang dan tidak bisa dikesampingkan hanya karena ada perjanjian privat di antara para pihak. Bahkan jika seseorang menandatangani surat yang menyatakan bersedia diekspos data pribadinya, negara tetap berhak turun tangan ketika tindakan penyebaran itu dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan merendahkan martabat. Praktisi hukum Plasisus Asis Deornay pun menyatakan secara eksplisit bahwa izin tidak menghapus tindak pidana jika konten yang disebarkan bertujuan merendahkan harkat martabat seseorang.
Mengapa Kita Harus Mendukung Penegakan Hukum Ini?
Sebagian orang mungkin bertanya: mengapa harus ikut campur? Ini kan urusan mereka berdua. Izinkan kami menjawab pertanyaan itu dengan jelas.
Pertama, kasus ini bukan sekadar urusan dua orang. Ketika seseorang merasa berhak memviralkan, mempermalukan, dan mengekspos data pribadi orang lain hanya karena urusan utang, dan ketika tindakan itu dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, maka kita sedang membiarkan sebuah norma berbahaya tumbuh di masyarakat. Norma yang mengatakan bahwa siapa yang punya kuasa lebih, punya uang lebih, atau punya akses media sosial lebih besar, berhak menekan dan merendahkan orang lain. Ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang dijamin oleh konstitusi kita.
Kedua, kita harus membayangkan dampaknya bagi keluarga IB. IB bukan hanya satu orang. Ia adalah seorang istri, seorang ibu, seorang abdi negara yang bekerja dengan segenap kemampuannya. Ketika foto-fotonya, KTP-nya, bahkan foto-foto lama dari tahun 2022 yang tidak ada kaitannya dengan transaksi pinjaman disebarkan ke publik disertai cacian dan makian, maka yang menanggung malu bukan hanya IB sendiri. Suaminya, anak-anaknya, keluarga besarnya semua ikut merasakan beban itu. Inilah yang dimaksud dengan kekerasan berbasis digital: dampaknya meluas jauh melampaui satu orang.
Ketiga, kita perlu ingat bahwa hukum bukan hanya soal menghukum satu orang. Hukum adalah pesan kepada masyarakat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Jika laporan IB dikawal dengan baik dan proses hukumnya berjalan secara adil dan transparan, maka pesan yang tersampaikan kepada masyarakat adalah: tidak ada yang boleh menggunakan media sosial sebagai senjata untuk mempermalukan orang lain, apapun alasannya. Pesan itu jauh lebih berharga daripada penyelesaian satu kasus semata.
Menagih Utang yang Benar: Jalur Hukum, Bukan Jalur Viral
Dalam konteks ini, kita tidak mengatakan bahwa piutang EH tidak berhak ditagih. Setiap orang yang meminjamkan uang tentu berhak mendapatkan pengembaliannya. Namun cara menagih itulah yang menentukan apakah seseorang berada di pihak yang benar atau malah berbalik menjadi pelaku tindak pidana.
Hukum Indonesia telah menyediakan jalur yang jelas dan bermartabat untuk menagih piutang. Jika ada utang yang tidak kunjung dibayar, langkah pertama yang benar adalah mengirimkan surat somasi resmi melalui pengacara. Jika somasi tidak direspons, langkah selanjutnya adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri agar hakim yang berwenang memutuskan kewajiban pembayaran. Jika ada unsur penipuan di dalamnya, barulah jalur pidana melalui kepolisian bisa ditempuh. Tidak ada satu pun jalur resmi yang bernama ‘posting di Facebook dan maki-maki peminjam sampai viral.’ Cara itu tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
Yang terjadi dalam kasus EH justru sebaliknya: ia memilih jalan pintas yang merendahkan martabat orang lain. Dan pilihan itu kini membawa konsekuensi hukum yang harus ia hadapi. Ini bukan tentang siapa yang benar dan siapa yang salah dalam soal utang. Ini tentang bagaimana kita memperlakukan sesama manusia ketika ada perselisihan, dan apakah kita masih mengakui bahwa setiap orang punya harkat dan martabat yang tidak boleh diinjak-injak, betapapun besarnya utang mereka.
Dukung Hukum, Tegakkan Martabat
Kita mendukung penegakan hukum atas laporan IB terhadap EH bukan karena benci kepada EH sebagai pribadi. Bukan pula karena kita tidak peduli soal hak orang yang meminjamkan uang. Kita mendukung proses ini karena kita percaya bahwa di negara hukum seperti Indonesia, martabat setiap orang harus terlindungi, dan siapa pun yang melanggar batas-batas itu harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, Pasal 65 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 bukan sekadar teks di atas kertas. Ia adalah pagar yang dibangun oleh bangsa ini untuk memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi medan liar tempat orang bebas merendahkan, mempermalukan, dan menghancurkan nama baik orang lain hanya karena punya lebih banyak pengikut atau lebih berani berteriak di media sosial.