Terkait Kebakaran Gedung Kejagung,Mandor dan Buruh Menjadi Tersangka

Jakarta,selidikkasus.com -Terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung RI penyebabnya adalah bara api dari rokok yang dibuang dalam polybah,hal itu disimpulkan oleh Badan Resesrse Kriminal Pori (Bareskrim) Polri.

Brigadir Jenderal Ferdy Sambo selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memaparkan bahwa rokok teesebut dibuang secara sembarangan oleh buruh bangunan,karena kelalaian itu berakibat kebakaran.

“Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan,selain melakukan pekerjaan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan,yaitu merokol diruang tempat mereka bekerja” ujar Sambo di Mabes Polri,jum’at 23/10 kemarin.

Dan para buruh itu bukan pekerja resmi yang dipekerjakan oleh Instansi Korps Adhyaksa,mereka pekerja lepas yang disewa oleh seorang staf di Kejaksaan dan seharusnya para buruh itu diawasi oleh mandor,namun saat kejadian mandor tidak berada dilokasi.

“Seharusnya para buruh diawasi oleh mandor” katanya.

Api menjalar semakin lebar dan menghanguskan seluruh gedung karena didalamnya terdapat banyak matrian dan cairan yang mudah terbakar,seperti cairan Tiner,lem aibon,yang menurut Ferdy cairan cairan itu mempercepat penyebaran api dalam kebakaran tersebut.

“Dari situlah kita bisa menyimpulkan bahwa yang mempercepat terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan Agung itu dalah adanya penggunaan minyak tiner,juga minyak loba pembersih lantai Top Cleaner” papar Ferdy.

Bareskrim memeinta keterangan sejumlah saksi ahli,salah satunya adalah Yulianto dari Ahli Forensik Kebakaran Universitas Indonesia.

Dalam kasus ini ada delapan orang tersangka yang dijerat akibat kelalaian yang mengakibatkan kebakaran di Gedung Kejagung tersebut,mereka adalah buruh bangunan,mandor hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di Institusi Kejaksaan Agung danDirektur Utama PT APM.

Pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP dijeratkan kepada para teesangka dengan ancaman pidana selam 5 tahun penjara.

(Lp Gin’s Kaperwil Jakarta/Tim)