Bersama Tim Hukum Marni  akan melaporkan sejumlah orang yang membuat foto editan dan menyebarkan foto editan diduga AI telanjang di depan rumah

Marni  akan melaporkan sejumlah orang yang membuat foto editan dan menyebarkan foto editan diduga AI telanjang di depan rumah. Ini sudahh fitnah dan mencemarkan nama baiknya.

Diketahui orang Marni juga sebagai salah satu pimpinan lembaga bantuan hukum di Riau yang ber akreditasi B , oranng tua Marni sangat menyangkan foto editan di depan rumah.. ini sangat tidakk masuk akal bagaimana mungkin orang telanjang di depan rumah.

Awalnya foto tersebut di sebarkan oleh laki laki bernama Riski dari pabaso dengan nomor WhatsApp  08310559135x ini sudah sangat keterlaluan menguat kuat dugaan kesengajaan pelanggaran UU ITE

orang Marni juga sebagai salah satu pimpinan lembaga bantuan hukum di Riau menuturkan bahwa ‘Menggunakan foto orang lain tanpa izin di media sosial melanggar hukum, berpotensi melanggar UU ITE terkait data pribadi dan UU Hak Cipta jika komersial. Sanksi pidana bisa mencapai 12 tahun penjara/denda Rp12 miliar (UU ITE), atau denda Rp500 juta (Hak Cipta). Tindakan ini melanggar hak privasi dan bisa pencemaran nama baik.

Dan Penyebaran konten pornografi melalui media elektronik di Indonesia diancam pidana berat berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi. Pelaku dapat dijerat Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar

Lanjutnya saya bukan mengancam , tetapi manusia manusia biadab seperti mereka yang membuat foto editan telanjang depan rumah kami , mereka itu manusia dajal dan biadab,  mereka layak masuk penjara. Tegasnya