Kepala BPBD Siak Bantah Tudingan LSM BARA API Soal Mark Up Proyek Pengadaan Barang

Pekanbaru, SKC- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak pada Tahun Anggaran 2019 dalam pelaksanaan proyek Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran dan Alat serta Perlengkapan di 6 klaster Posko BPBD Siak, dalam langkah antisipasi bencana alam atau kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Saat dikonfirmasi Pewarta Media ini, Jumat (23/20/2020) Pukul 21.00.WIB malam melalui WhatsApp, apakah benar keterangan yang disampaikan LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) Riau tentang pengadaan Barang di BPBD Siak menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD dan APBD-P Siak Tahun 2019 dan sudah mengalami addendum?

Sedangkan LSM BARA API dalam keterangannya menduga adanya indikasi mark up yang cukup besar dalam pengadaan Damkar, Pompa, dll itu. Apa itu benar pak?

Kepala BPBD Siak, Syafrizal mengatakan, “Kalau masalah pelaksanaan kegiatan dapat saya sampaikan, lnsya Allah tidak ada masalah. Semua sudah melalui proses dan sesuai ketentuan,” kata Syafrizal.

Sementara keterangan LSM Bara Api Riau melalui salah satu media online bahwa, merujuk pada keterangan yang disampaikan LSM BARA API Riau, pengadaan itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD dan APBD-P Siak tahun 2019 dan sudah mengalami addendum.

“Hasil investigasi, kami menemukan pengadaan di BPBD Siak itu berupa mesin pompa portabel serta perlengkapan lainnya, berupa selang, nozel, pitstop yang menelan anggaran sebesar Rp2,3 miliar dan 1 unit truk pemadam kebakaran dengan kapasitas 10.000 liter dengan anggaran sebesar Rp1,9 miliar,” kata Ketua BARA API, Jackson Sihombing atau biasa disapa Hombing, Sabtu (10/10/2020).

Dijelaskan Hombing, setelah melakukan kroscek harga di toko yang ada di Pekanbaru dan online, ternyata ada selisih harga yang terindikasi merugikan uang negara.

“Jika menelisik harga berdasarkan satuan, kerugian masih bisa ditolerir, tapi pengadaan itu kuantitinya banyak, ada yang sampai 50 buah satu item. Berdasarkan analisa kami untuk pengadaan pompa portabel dan bagian lainnya, negara dirugikan 300 sampai 400 juta rupiah. Ini masih dari satu kegiatan saja loh,” ungkap Hombing.

Berdasarkan investigasi BARA API, ditemukan beberapa dari kegiatan pengadaan yang dilakukan BPBD Siak masih terindikasi di-markup.

“Ternyata pengadaan papan pengumuman juga terindikasi markup, tapi ini masih perlu didalami. Kita kumpulkan dulu datanya, kemudian akan kita analisa dengan tim, jika memenuhi unsur tipikor, maka akan sekalian kita laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,” tutup Hombing.

Saat dikonfirmasi kepada kepala BPBD Siak, Syafrizal mengatakan, bahwa pengadaan untuk mesin pompa portabel tidak ada masalah, dan sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan Syafrizal mengklaim bahwa dari perencanaan hingga pelelangan Kejari Siak dilibatkan melalui TP4D.

Lp: Perwakilan SKC Riau