Polres Inhil Berhasil Amankan Narkoba Jenis Shabu Seberat 50 Kg Bersama Pelaku

Pekanbaru- SKC
Sat Narkoba Polres Inhil patut diapresiasi karena berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Shabu seberat 50 Kg, di Perkebunan milik PT.ASI, Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir(Inhil), Provinsi Riau.

Kapolres Inhil, AKBP.Dian Setyawan ketika dikonfirmasi Wartawan Media ini via WhatsApp, Jumat, (23/10/2020) malam, namun belum dapat membalas konfirmasi tertulis yang dikirimkan media ini.

Sebagaimana dalam Press Release Polres Inhil terkait penangkapan Shabu ini, merupakan record terbanyak ditemukan sejak Polres Inhil berdiri. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa, akan ada Shabu yang masuk di wilayah Kabupaten Inhil.

Adanya informasi rencana peredaran Shabu tersebut, Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam (mengendap) selama 5 (lima) hari 5 malam di perkebunan Sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Shabu seberat 50 kilo itu ditemukan, hanya tinggal mencari siapa pelaku yang akan menjemput barang tersebut.

Akhirnya, pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 18:45.WIB, transporter (kurir) inisial Y (43 tahun) berhasil dibekuk.

“Terkait dengan pengungkapnya, Tim kita dari Anggota Sat Narkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari minggu kemarin, sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui press release.

Shabu 50 Kg tersebut dipaketkan dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus, dibungkus dengan Teh Cina warna hijau dengan masing-masing 1 Kg per bungkus.

“Sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 Kg Shabu didapati dalam 3 karung putih. Selain itu, juga diamankan sebilah Badik, uang tunai sebesar Rp.10.211.000 dan 2 unit Handphone dari kantong pelaku, serta 1 unit Sepeda Motor,” jelasnya.

Kapolres Inhil juga mengatakan, masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait temuan Shabu itu. “Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil,” kata Kapolres.

Dari pantauan di lapangan, pengungkapan kasus Narkotika jenis Shabu itu, terlihat Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta Personil, memimpin langsung masuk di Perkebunan sawit yang gelap mengamankan pelaku dan barang bukti.

“Total nilai Shabu 50 kilo itu senilai Rp.75 milyar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 Tahun sampai 20 Tahun Penjara, bahkan bisa di Penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tukasnya.

Untuk diketahui, penangkapan Narkotika jenis Shabu ini juga disaksikan pihak Kecamatan, Desa dan warga setempat.

Lp: Perwakilan SKC Riau