Beberapa Perusahaan di Moramo Diduga Tidak Memiliki Ijin Penggunaan Jalan Nasional Untuk Kegiatan Hauling

 

Sulawesi Tenggara- Terkait maraknya mobil perusahaan tambang batuan yang melintasi jalan Nasional untuk kegiatan bongkar muat material menuju pelabuhan jetty.

Staf Balai pelaksana jalan nasional (BPJN) kota kendari, Arfi setelah di konfirmasi awak media selasa (30/4/2024) mengatakan, semua perusahaan tambang batuan yang ada di moramo belum ada terbit dispensasi penggunaan jalan nasional yang memerlukan perlakuan khusus,

sementara baru proses pengurusan itu cv ilyas itupun baru mengajukan, yang lain belum mengajukan.

Lanjut, di BPJN kami fokus jalan nasionalnya kami, yang punya kewenangan tilang dan hentikan dari pihak kepolisian, polda atau polres setempat,

dari kami selaku pengawasan ada pelanggaran pelanggaran yang terbukti ada perusahaan yang melakukan hauling itu di dokumentasikan, kami kirimkan ke sekretariat tim terpadu karena proses dispensasi itu ada di sekretariat tim terpadu di Dinas perhubungan (Dishub) provinsi Sulawesi Tenggara(sultra).

Batas BPJN itu sampai buat laporan bahwa ada perusahaan yang melintas tanpa dispensasi kami laporkan ke dishub selaku sekretariat nanti dishub yang berikan teguran, katanya

ada prosedurnya seperti surat teguran 1, 2, dan 3 kalau tidak ditindak lanjuti akan berlanjut penutupan seperti itu alur kerja samanya kami dengan instansi2 terkait.

Ada sk gubernur jadi di bentuk gakkum terkait angkutan lalulintas, sekretariatnya di dinas perhubungan propinsi anggota2nya seperti kami BPJN , BPTB, kementerian perhubungan, polda sama instansi dinas kabupaten terkait, pungkasnya.

Pihak PT MJM setelah di konfirmasi awak media kamis, (2/5/24), Belum memberikan tanggapan.(Jaldin)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*