PEKANBARU- SKC
Bermula dari Pengadaan Tanah Kawasan Industri Tenayan (KIT) Kota Pekanbaru oleh Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Pekanbaru pada Tahun 2002. Ketika itu, Panitia Pembebasan Lahan terdiri dari:
(1). Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Drs.H.Teddy Rukfiadi, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota. (2). Dari Asisten Pemerintahan pada kantor Wali Kota Pekanbaru, Drs.H.Zelnon Effendi, sebagai sekretaris dan Camat Bukit Raya ketika, Drs.H.Tarmizi Ahmad sebagai Anggota. Ketua Panitia tidak jelas siapa dan dari instansi mana.
Hingga saat ini, Ketua Panitia belum diketahui oleh tim investigasi dari Yayasan Pemantau Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (PETAKORSIPARA) melalui salah satu Pendiri dan Sekretaris Umum, Zulkifli Ali dan tim peliputan dari Media.
Dari bukti-bukti yang diperoleh, Zulkifli Ali menyebutkan, dimana oleh Panitia Pengadaan Tanah oleh Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) sudah melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah diantaranya Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tingkat-I Provinsi Riau.
Dimana pada Pasal 25 disebutkan bahwa, Kawasan Peruntukkan Perindustrian terletak di Rumbai, Kota Pekanbaru, tidak disebutkan berada di Kecamatan Bukit Raya atau di Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.
Pelanggaran kedua oleh Panitia Pengadaan Tanah Pemko Pekanbaru yaitu, melakukan pembelian tanah atas Tanah Negara oleh Negara dalam hal ini Pemko Pekanbaru dari seseorang bernama, Robert Sanuri seluas 3.060.000 M² atau lebih kurang 306 Hektar dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 6.120.000.000 (enam miliar seratus dua puluh juta rupiah).
Disebutkan penguasaan tanah berstatus tanah Negara yang dikuasai berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Okura pada waktu itu, dan setelah itu menjadi Kelurahan Sail, dan oleh Walikota Pekanbaru, Dr. Firdaus, ST.MT Kelurahan Sail dimekarkan, di antaranya, Kawasan Industri Tenayan.
Berdasarkan Perjanjian atau Penyerahan/Pelepasan disebutkan Hak, dari pernyataan tersebut jelas-jelas
Panitia Pengadaan Tanah Pemko Pekanbaru tidak mengerti yang disebut Hak atas tanah atau sengaja dibuat tidak mengerti?
Salah satu Panitia Pengadaan Tanah yang seharusnya lebih mengerti mana yang dikatakan Hak atas sebidang tanah yaitu, Drs. H. Teddy Rukfiadi, sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru pada waktu itu. Yang dikatakan Hak atas sebidang tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, pasal 16 macam-macam hak atas tanah diantaranya Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Guna Usaha.
Sedangkan Surat Keterangan Ganti Rugi atau Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan serta diketahui oleh Camat selaku Kepala Wilayah hanya bukti penguasaan atas Tanah Negara dan Bukti kepemilikan atas sebidang tanah (dikutip dari Surat Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru Drs. Syariman, SH, M.Hum) pada Tahun 2007 kepada Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Riau pada Tahun 2007.
Kesalahan ketiga, oleh salah satu Panitia Pengadaan tanah, Pemko Pekanbaru yang menjabat sebagai Camat Bukit Raya pada waktu itu adalah Camat Bukit Raya bersama-sama Kepala Keluraham Okura, tidak mengindahkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 593/570/SJ, tanggal 22 Mei 1984 yang ditujukan kepada Gubernur Riau khususnya.
Tentang pencabutan wewenang Kepala Desa, Kelurahan mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh Kepala Daerah Tingkat-II Se-Riau dengan surat Nomor 10/VI/1984, tertanggal 1 Juni 1984 tentang pencabutan wewenang Camat untuk tidak memberikan Izin membuka Tanah/Lahan.
Terakhir, Surat Gubernur Riau Nomor 593/TP/2672 perihal Penertiban pemberian Surat Keterangan Tanah yang ditujukan kepada Kepala Daerah Tingkat-II Se-Riau. Dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Surat Gubri telah dilanggar oleh oknum pejabat Pemko, terutama oleh Camat Bukit Raya dan Kepala Kelurahan Okura pada waktu itu.
Atas perbuatan Panitia Pengadaan Tanah Pemko Pekanbaru, diindikasikan telah merugikan uang Negara dalam hal ini uang yang bersumber dari APBD Pekanbaru pada waktu itu untuk memperkaya diri, orang lain atau kelompok dan atau oknum-oknum Pemko Pekanbaru.
“Atas perolehan tanah yang disebutkan KIT yang diakui oleh Pemko sebagai Aset Pemko Pekanbaru, akan kita laporkan kepada penegak hukum dalam waktu dekat ini untuk diusut, karena harga Ganti Rugi kepada Robert Sanuri diindikasikan adanya mark up harga dalam pengadaan tanah Pemko oleh Panitia Pengadaan Tanah pada Tahun 2002,” kata Zulkifli Ali kepada Perwakilan selidikkasus.com Riau, Selasa (13/10/2020).
Selain dilaporkan, lanjut Zul, yaitu membeli Tanah/Lahan Belukar yang tidak dikelola oleh masyarakat dan oleh Robert Sanuri, Bukti mark up harga yang diganti rugi kepada Robert Sanuri seharga Rp. 20.000.00,00 per Hektar adalah Bukti mark up para oknum itu.
“Belum adanya akses jalan masuk ke lokasi Lahan yang diganti rugi, jika dibandingkan dengan harga Tanah yang dijual oleh Kelompok masyarakat pada Tahun 2008 atas nama, H.M.Zein sebagai Bathin Tenayan, Perangkat RT dan RW kepada Edi Suryanto seluas 226 Hektar, hanya dengan harga Rp.6.000.000 per Hektar,” tambah Zul.
Padahal, situasi dan kondisi lahan masih dalam satu hamparan dengan Tanah KIT dan telah ada jalan Poros yang dibangun oleh Pemko Pekanbaru menuju lokasi.
Bagian Ke: (1)
Laporan: Perwakilan SKC Riau.