Jabar-Mari Awasi !!!!!! Desa Yang tidak Melakukan Musdus Dan Musdes, Menurut H Nur Rizuqi Ketua umum LSM Lembaga Kajian Desa Indonesia sekaligus Ketua Forsekdesi Indonesia,menuturkan pada awak Media via sambungan whatsApp pada hari senin 21 september 2020 .
Dalam rangka Musdes dan Musrenbangdes, harus dilakukan dulu Musdus atau Muswil.
Musdus bagi desa yang terdiri lebih dari 1 perdikan,Muswil / Mus-RW bagi Desa yang yang hanya terdiri dari 1 perdikan.
Waktunya mengikuti kalender Musdes dan atau Musrenbangdes.
Musdes itu dilaksanakan:
- Pada bulan Juni dengan agenda utama evaluasi kegiatan Pemdes pada semester kesatu, dan
- Pada bulan Desember dengan agenda utama evaluasi kegiatan Pemdes pada semester kedua.
Selain dua waktu tersebut, Musdes juga bisa dilaksanakan:
- Pada selambat-lambatnya 3 bulan setelah Kades dilantik, dengan agenda RPJMDes.
- Apabila terdapat hal yang strategis.dan
- Apabila terjadi hal yang luar biasa,imbuhnya.
Musrenbangdes itu dilaksanakan:
- Pada bulan Juli dengan agenda RKPDes.
- Pada bulan Januari dengan agenda usulan program2 di desa yang perlu diusulkan pembiayaannya kepada Pemprov dan Pemkab/Pemkot untuk dimasukkan ke RKPD dan APBD,pungkasnya
Sumber:
Permendagri 114/2014
(Lp Kaperwil Jabar O.S)