
selidikkasus.com,Jakarta.PSBB di Jakarta yang berlaku sejak 14 september 2020,sanksi yang sudah ditetapkan perlu dijalankan,oprasi yustisipun perlu menegakkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Untuk menjaga kdisiplinan masyarakat perlu adanya sanksi yang harus dijalankan” kata Jusuf Kalla saat memantau kegiatan Donor Darah di Mapolda Metro Jaya Jakarta,sabtu 19/9.
“Kalau imbauan saja tidak akan jalan,TNI dan Polri sudah turun tangan membantu Pemda-Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi kerumunan,nah sanksi juga harus dijalankan” papar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla.
Aturan penegakan disiplin dengan sanksi pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta antara lain :
- Tidak memakai masker 1 kali : kerja sosial 1 jam atau denda Rp.250.000
- Tidak memakai masker 2 kalo : kerja sosial 2 jam atau denda Rp.500.000
- Tidak memakai masker 3 kali : kerja sosial 3 jam atau denda Rp.750.000
- Tidak memakai masker 4 kali : kerja sosial 4 jam atau denda Rp.1.000.000
“Sanksi Rp.250 rb ya cukup dulu,enggak semua orang punya uang,kasihan juga.kalau sanksi sosial sudah dijalani selama ini ya saya pikir sudah cukup” tambah Jusuf Kalla.
Ada dua cara untuk memerangi cobid-19 ujar Jusuf Kalla,yaitu hindari dan matikan,hidari yaitu melakukan 3M,yaitu Menjaga jarak,Memakai masker,Mencuci tangan dengan sabun.
Matikan adalah upaya yang dilakukan PMI seperti sterilisasi sarana umum dan ibadah,rumah rumah,dan perkantoran dengan menyemprotkan disifektan.
“PSBB itu sangat tergantung pada disiplin masyarakat,Kedisiplinan tergantung pada ketegasan dan sanksi dari pemerintah” ujar JK.
“Karena itu pemerintah harus tegas dalam menjatuhkan sanksi kepada siapapun yang melanggar disiplin,nelajar dari negara negara didunia yang berhasil menurunkan penyebaran covid-19 yaitu membangun kedisiplinan” pungkasnya.
(Lp Gun’s Kaperwil Jakarta/Tim)