
Jakarta,Salah seorang wartawan yang dalam hal ini suami dari NR seorang guru yang menjadi korban pemecatan secara sepihak oleh oknum Kepsek SDI Alirsyadiah menyambangi Tim Advokat yang pembela guru korban pemecatan semena mena kepsek.
Dalam pertemuan singkat itu hari rabu 9/9,Ferry Gunawan wartawan media online nasional yang juga suami dari NR guru korban pemecatan sepihak memaparkan latar belakang kronologis yang dialami NR istrinya kepada Ketua Tim Lawyer Muhamad Ali,SH,MH dan Paralegal Sapto Wibowo.
“Berawal dari saya buat rilis tentang program imunisasi anak sekolah yang dilaksanakan Puskesmas Cilincing,Jakarta Utara,yang bertempat di SDI Alirsyadiah,sewaktu saya memfoto kegiatan tersebut,seorang karyawan disekolah itu bernama Sobur menegur dengan bahasa kasar kepada saya dia berkata untuk apa kegiatan ini diberitakan, lalu saya jawab anda ini siapa? memberitakan itu hak wartawan dan siapapun tidak bisa melarang” papar Ferry.
“Sobur lalu pergi dan laporan kepada Ketua Yayasan Alirsyadiah dan kepala sekolah, lalu setelah Pak Lurah yang kebetulan hadir memantau selesei bicara, Rojiin Kepala Sekolah tersebut mengatakan dengan menggunakan pengeras suara bahwa orang tua murid dilarang mengambil foto,saya merasa disindir oleh pernyataan kepala sekolah itu lalu dia saya temui, dan dia bersama ketua yayasan mengatakan pokoknya jangan diberitakan mau bagus kek mau jelek jangan diberitakan,dan saya bilang saya memberitakan tim medis Puskesmas bukan yayasan atau sekolah, tapi sekolah tetap melarang saya untuk memberitakan dengan alasan tempatnya disekolah dan mencemarkan nama baik yayasan” sambung Ferry.
“Namun tanpa disangka dan diduga, perdebatan kami justru petaka bagi istri saya, hari senin 7/9 istri saya dipanggil oleh kepala sekolah dan tidak diperbolehkan mengajar lagi dengan alasan dirumahkan karena bermasalah, yang membuat kami geram pemecatan itu secara lisan dan guru olah raga yang hanya berijazah SMP kok dapodiknya tidak dipermasalahkan, saya tau ada guru cuma lulusan SMP ya dari kepsek itu yang cerita” tutur Ferry.
Menanggapi hal itu, Muhamad Ali,SH,MH selaku Ketua Tim Lawyer menyatakan akan membantu semaksimal mungkin.
“Kami dari Advokad atau Tim Lawyer siap membantu ibu (NR red) makanya kami mengajak pertemuan untuk membahas masalah ini dan meminta Bu NR untuk menanda tangani surat kuasa sebagai acuan kami memproses somasi oknum kepsek tersebut, namun sayangnya Bu NR tidak ikut hadir jadi nanti Pak Sapto Wibowo akan kerumah bapak untuk meminta tanda tangan Bu NR” ujar Ali.
“Nanti akan kami buat somasi untuk kepsek itu, bilamana dalam dua atau tiga kali tidak ada tanggapan maka kami akan bawa permasalahan ini ke Dinas Pendidikan” kata Ali.
Hal senada juga diasampaikan Sapto Wibowo,bahwa tim nya akan segera bergerak setelah surat kuasa ditanda tangani.
“Kami akan segera bergerak setelah surat kuasa ini ditanda tangani, kami akan melakukan somasi kepada oknum kepsek itu, apabila dua kali tidak tanggapan dari pihak kepsek maka kami akan membawa permasalahan ini ke Dinas Pendidikan” ujar Sapto Wibowo,rabu 9/9.
Menyikapi saran dan pesan positif Tim Lawyer tersebut, NR menyatakan sangat berterima kasih dan menguasakan sepenuhnya kepada Pak Muhamad Ali,SH,MH dan Timnya dalam kepengurusan masalah yang sedang dihadapinya.
(Lp DKI Jakarta)/tim/media grup