
Surabaya-Selidikkasus.com, Dugaan surat dokumen pengiriman barang tidak sesuai dengan isinya, PT.TAL rugikan keuangan negara tak tersentuh hukum.
Pasalnya, pada medio (21/7/2020), PT.TAL melakukan booking (BO) muatan 3 kontainer barang komersil (besi kontruksi) yang dilakukan secara Stuffing luar (Stuffing di depo PT.TAL) dari Surabaya menuju Morotai melalui jasa pelayaran PT.PELNI kapal tersebut, berangkat menggunakan program tol-laut (subsidi) pada medio (31/7/2020) serta kapal tiba di Morotai pada (22/8/2020).
Pengiriman barang komersil yang semestinya tidak termasuk klasifikasi menggunakan program tol-laut (subsidi) oleh, PT.TAL dokumen disulap (dokumen palsu) menjadi barang non komersil dan negara harus membayar jasa pelayaran (subsidi) sehingga PT.TAL merugikan keuangan negara.
Atas temuan tim selidikkasus.com, dilapangan aroma busuk kian menyengat di tubuh PT.TAL tatkala, hasil konfirmasi melalui, Ridwan Mandaliko selaku, Kacab PELNI Surabaya, mengatakan, terkait ketidak benaran dokumen dengan isi barang yang dilakukan PT.TAL pihaknya, tidak mengetahui.
” PT.TAL melakukan pemesanan (BO) melalui via on-line,” paparnya.
Lebih lanjut, disinggung terkait temuan tim selidikkasus.com, ia mengamini bahwa setelah barang terkirim ke Morotai dan armada PELNI kembali ke Surabaya, pihak PT.TAL mengajukan surat perubahan dokumen.
” Atas pengajuan surat perubahan dokumen dari PT.TAL ke pihak PELNI saat armadanya sudah bersandar di Surabaya,maka pihaknya menolak,” tegasnya.
Ia menambahkan, atas insiden yang dilakukan PT.TAL yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pihaknya tidak memiliki kewenangan guna memberikan sanksi.
” Untuk sanksi yang berwenang adalah Dinas Perhubungan Laut Pusat,” ucapnya.
Untuk diketahui, Melalui hasil pantauan dilapangan, kontainer Fohu 201068-8 milik PT.Harta Samudra Morotai berisi barang komersil. Berdasarkan Shipping Instruction, Bo1595309868267
Do no:12/VII/2020 voy 9.daftar muat No:37 adalah muatan tol laut(Baja konstruksi), diduga terjadi pemalsuan Dokumen untuk mengangkut barang komersil dengan tarif tol laut, senilai Rp.7.982.013 padahal tarif komersilnya, senilai Rp.12.929.013.
Bisa dibayangkan, ada selisih nilai yang cukup fantastis bila PT.TAL melakukan praktek kotornya mengeruk keuangan negara dan tak tersentuh hukum.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, PT.TAL tidak hanya sekali saja melakukan praktek kotornya sebagaimana diketahui PT.TAL pernah dua kali di BlackList dengan pelanggaran yang serupa.
Hingga berita ini diunggah, tim selidikkasus.com, masih belum bisa melakukan konfirmasi terhadap Dinas Perhubungan Laut Pusat.
Tim.wartawan jatim slmt