Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area, Telah Berhasil Meringkus 6 Orang Tersangka.

Selidikkasus.com ||Medan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area Datang Kelokasi Untuk Mengamankan Tersangka yang terlibat Kasus Pencurian dgn kekerasan pasal 365 (2) KUHPidana.
Awalnya terjadi kasus tersebut pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020, Sekira pukul: 23.00 wib di Jalan Bromo Kel. Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai. Ucap kanit Reskrim Iptu. J. Panjaitan. SH. MH.

Korban yang bernama Yusrizal, dengan kerugian Handphone Merk OPPO A 57 sebesar Rp 2.500.000.

Identitas tersangka :
Zailani Nasution, 24 thn, pekerjaan tdk ada alamat Jln Menteng VII komplek FVIG Kel. Denai Kec. Medan Denai.

RIZKY HARYONO Ala Boncel, 27 Thn bangunan, alamat Jln Menteng VII GG bahagia Kel. Denai, Kecamatan Medan Denai.

Awal mulanya korban melewati jalan denai kemudian masuk lah Modus Tersangka Dengan cara memepet sepeda motor si korban, tersangka langsung merampas Hp milik si Korban dari tangannya. Kemudian si tersangka dengan cepat membawa sepeda motor yang dinaiki nya, kemudian tersangka melarikan diri sudah berjarak cukup jauh dari korban, ucap kapolsek medan area. Kompol. Faidir Chaniago, SH MH. Kepada awak media.

Kasus Pencurian Pemberatan Pasal 363 (1) ke-4e KUHPIdana, terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 03.00 Wib,
di Jalan HM. Joni No. 71 Kel. Pasar Merah
Kecamatan. Medan Area

Korban yang bernama:
Abdul kadri, ST.
Umur: 50 tahun, status pekerjaan sebagai Karyawan swasta alamat tempat tinggal si korban: Jalan Gedung Arca,
Gg. Sehat No 74 Kel Pasar Merah, Kecamatan Medan Area.

Adapun nama-nama Tersangka yang berhasil didapatkan dari keterangan kepolisian :
Jonathan Simamora,
22 Tahun, pekerjaan tidak ada (Pengangguran) Alamat : Jalan HM.
Jhoni Gang Roma No. 139 Kelurahan Pasar Merah Timur Medan

ADE SUWANDI, 26 Thn, Pekerjaan tidak ada Alamat : Jalan AR HAKIM Gang Sukmawati No. 37 – A Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.

Team Khusus Anti Bandit, polsek medan area berhasil menemukan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka :
1 Buah Linggis
1 Buah Tang
1 Untai Kabel
4 Potongan pendek pipa besi, Dll.

Modus Operandi
Dengan cara memanjat pintu gerbang masuk, kemudian masuk kedalam pekarangan mengambil memotong kabel milik korban ketahuan oleh warga dan si tersangka berhasil diamankan.

Kasus Pencurian Pemberatan Pasal 363 KUHPidana yg terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020,
sekira pukul 03.30 Wib
di Jalan Pacasila Gang Panjang No. 24 Kelurahan T.S.M III Kecamatan Medan Denai.

Korban yang bernama:
DENY GUSTRA,
Usia: 21 tahun,
Bekerja sebagai Karyawan swasta.

Tersangka yang bernama: YAHYA Alias YAYAK, 46 tahun,
pekerjaan tidak ada, alamat : jalan Bromo, Gg.Aman Lorong Tentram Kelurahan Tegal Sari Mandala 3
Kecamatan Medan Denai

Ada pun ditemukan Barang Bukti dengan menggunakan
Satu buah bambu panjang pakai tangguk. Menurut laporan
Rekaman CCTV,
Satu buah dompet
Kerugian ditaksir :
Rp 2.600.000,-

Modus Operandi
tersangka masuk dari samping rumah membuka kaca nako memasukan tanggok kedalaam kamar mengambil dompet dan handphone milik korban, ketahuan tersangka melarikan diri.

Kemudian Team Khusus Anti Bandit Berhasil Menangkap Kasus Judi Togel Pasal 303 (1) KUHPidana, kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul : 20.30 Wib di Jalan tuba IV Kelurahan Tegal Sari Mandala III. Kecamatan Medan Denai.

Kemudian Tersangka yang ditangkap bernama: BAKTIAR SIMORANGKIR, 63 Tahun, Juru tulis togel, alamat : Jalan Rawa Cangkuk 1 Gang Giat No. 17 Kelurahan Tegal Sari Mandala 3 Kec. Medan Denai.
Berikut dengan Barang bukti Uang Tunai sebesar Rp. 54.000,-
(Lima puluh empat ribu rupiah) 2 buah handphone putih merk venera dan Icherry Selembar kertas bertuliskan angka pasangan tebakan togel Hongkong.
Ungkap Kapolsek Medan Area. Kompol. Faidir Chaniago SH. MH. Kepada Awak Media Melalui Whatsapp Pribadinya.
(Septian/Wahidin)