Polres Karawang Berhasil Bekuk Pengedar Dan Bandar Narkoba

Karawang,Jabar selidikikasus.com Pengungkapan kasus narkoba diwilayah hukum Polres Karawang Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin didampingi Wakapolres Karawang Kompol M. Faisal P, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto dan jajaran petugas Satnarkoba

Kurun waktu yang sangat  singkat 10 Hari kerja kebelakang  dari saat ini Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap jaringan Pengedar serta Bandar Narkotika yang ada di Wilayahnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin Sik MH pada saat pimpin Komprensi Pers di Halaman Mapolres Karawang Jawa Barat.
Pada hari Kamis Pagi menjelang siang  18 /6 /2020.

Kapolres Karawang ” berkat  respon cepat dan solidnya para anggota Polres Karawang dalam menindak lanjuti laporan masyarakat secara langsung ada juga pengembangan info dari sosmed  dan hasil lidik dari anggota Satres Narkoba Polres Karawang.

Dalam 10 Hari ini Satres Narkoba telah berhasil mengungkap dan menangkap jaringan Pengedar dan Bandar Narkotika di wilayah hukum Polres Karawang “ujarnya

Ada 15 Kasus terungkap dan 20 orang telah
di tangkap barang bukti pun telah kita amankan(terang Kapolres)   semua  pelaku berasal dari lokasi  Kecamatan yang berbeda.

Gerak cepat yang dilakukan oleh para anggota  Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang tak lain adalah untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karawang.

Barang bukti yang kami sita  berupa Ganja 6kg 850 gram, 35 paket sabu, 52 250, obat – obatan, 72 butir extasi dan  15 unit HP  ikut diamankan.

Sementara hasil riksa penyidik, berdasarkan pengakuan dari para Pengedar dan Bandar, barang mereka dapatkan dari luar wilayah Karawang.
Latar belakang alias profesi para tersangka Karyawan, Buruh, Pekerja, mereka juga punya pangsa pasar sendiri atau dijual ke para Rekan dan Tetangga.

Tersangka Pengedar “obat keras tertentu” pasal 196 UU no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan Pisitrofika kita jerat pasal 62 UU RI  Nomor 5 /1997, ancaman 5 Tahun.

Pelaku Pengedar Sabu /bandar, akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 /2009, minimal ancaman 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati “pungkasnya.

Konferensi Pers ini di hadiri juga oleh Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu Sik MH, Kasat Narkoba AKP Agus Susanto SH, MM,  Paur Humas Abdul Wahab SH dan para anggota Serse Narkoba.  

Mantri Sudarma korlap Karawang