
Kepulauan Aru Maluku Selidikkasus.com Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Intruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pengadaan bangunan gedung untuk pos jaga oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Aru dengan surat perjanjian No 4/SP-PPPA/IV/2020 tanggal 4 Mei 2020 antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Aru dan CV Sang Surya Abadi,sumber dana Dana Alokasi Umum(DAU)dengan besaran dana Rp 149,974,451.di duga telah melanggar Inpres No 4 Tahun 2020.
Menyikapi pengadaan bangunan gedung pos jaga tersebut Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara(AMAN)Haroly Darakay kepada Selidikkasus.com pada 17/6 di kediamannya di jln Ali Moertopo Kelurahan siwalima Kecamatan Pp Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku mengatakan,saya akui kita berada di zona hijau tetapi jangan sampai kita terlena,atau tidak waspada menganggap remeh kondisi sekarang,kalau memang instruksi dari presiden yang mana pembangunan fisik di pending dulu itu artinya pemerintah pusat punya pemahaman yang jauh kedepan menjaga kemungkinan jangan sampai kedepan terjadi penularan covid-19 membludak maka dana tersebut bisa di gunakan apa lagi kita tidak bisa memprediksi kapan berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia tuturnya.
Lebih lanjut darkay mengatakan,kalau kita gunakan dana alokasi umum(DAU)untuk pembangunan fisik,menurut saya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru sudah tidak taat kepada aturan yang berlaku,dan Pemda menganggap remeh kita tidak menginginkan semua itu terjadi namun apa bila di antara kita di Aru ini kalau ada terkonfirmasi Positif virus Corona,maka dari mana lagi kita harus ambil dana.ungkap darakay.
Dirinya juga mengatakan,kalau kita mau berkata jujur,penangan virus Corona atau pandemi Covid-19 di Aru bisa dikatakan sangat tidak maksimal,kita bisa buktikan saja dengan fasilitas tempat Karantina yang saat ini tempat karantina tersebut bertempat di gedung sekolah SMPN I Dobo,di sana tidak ada fasilitas yang lengkap seperti tempat karantina di daerah lain alasannya tidak ada dana berarti Aru butuh dana yang cukup untuk pembangunan tempat karantina yang memadai,dan berbagai persiapan lainya dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yang membutuhkan dana seperti misalnya Rapites,Alat perlindung diri,sarum tangan masker,hal ini sempat saya sampaikan juga dalam rapat sosialisasi New Normal pada beberapa pekan lalu di lantai dua Gedung BPKAD,bahwa seharusnya kita sudah mempersiapkan sedini mungkin agar ketika terjadi kita sudah tidak gagap kita sudah siap tegasnya.
Untuk itu,saya harapkan segala pembangunan infrastruktur yang berada di Kabupaten Kepulauan Aru di Pending dulu sampai bencana non alam atau disease Virus Corona atau Pandemi Covid-19 ini benar benar berakhir di Maluku bahkan Indonesia barulah kita melakukan pembangunan fisik.
Diakhir pembicaraanya Darakay mengingatkan Pemda Aru harus jeli dalam menghadapi bencana non alam ini dan tolong hargai instruksi Presiden RI,untuk tidak melakukan fisik apapun jadi kalau pemda tetap memaksa untuk melakukan pembangunan fisik dengan menggunakan DAU itu ada sangsinya,bahkan bisa sangsi Pidana ungkapnya.
Lp Kaperwil Malukuw