Penerima BST Di Kabupaten Nias Utara Kebanyakan Data Orang Meninggal Pada Tahun 2016

(Nias Utara) Ketua Lembaga Dewan Pimpinan Daerah Gemantara Raya Kepulauan Nias, An. Febeanus Zalukhu meminta kepada pemerintah pusat melalui Kementrian Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi.Untuk menyelidiki dana BST (Bantuan Secara Tunai) yang dibagikan melalui Pos.

Febeanus Zalukhu menjelaskan kepada awak media bahwa hasil investigasi dan pantauan saya dibeberapa desa di wilayah Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara kebanyakan data orang yang sudah meninggal tahun 2016 dan juga data warga yang sudah merantau ke seberang sebagai penerima BST (Bantuan Secara Tunai) yang bersumber dari dana pusat melalui Kementrian Sosial.

Menurut Febeanus data yang disampaikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara ke pusat adalah data tahun 2015 kebawah. Meskipun pemerintah pusat telah menginstruksikan daerah supaya memverifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga penyaluran bansos tepat sasaran. Ternyata Pemkab Nias Utara (Nisut) belum merespon, akibatnya sampai nama orang meninggal dunia muncul, data orang yang sudah meratau juga ke seberang juga ada, serta data perangkat desa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima BST Rp 600 ribu dari Kemensos RI juga muncul, penerimaannya melalui POS.

Sesuai informasi yang dihimpun pasca penyaluran BST di Kantor POS beberapa hari yang lalu, sejumlah ASN ikut menerima BST. Dalam daftar penerima dan juga terdapat nama-nama orang yang sudah meninggal dunia dan ada juga namanya sebagai penerima BLT Dana Desa. Hal ini akibat Dinas Sosial tidak menyampaikan data penerima BST ke Desa sehingga para Kades tidak bisa mengambil tindakan terhadap warganya yang menerima BLT Dana Desa untuk tidak double namanya. 

Ketika awak media konfirmasi kepada Kadis Sosial Nisut Sokhiziduhu Hulu melalui nomor seluler tidak diangkat dan dikirim pesan singkat melalui nomor WhatsAppnya tidak di balas. Apa yang perlu dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Nisut terkait terjadinya permasalahan data penyaluran bansos yang diduga data 2015 kebawah atau belum melakukan verifikasi DTKS khususnya di Kabupaten Nias Utara.

Hal ini Febeanus Zalukhu meminta kepada pemerintah pusat untuk mengaudit dana BST tersebut karena diduga kuat data orang sudah meninggal dan data warga yang sudah merantau belum dibayarkan oleh pihak POS.  

Sementara pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020 dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi corona virus disease (covid-19).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Utara sudah menjelaskan bahwa warga yang tidak boleh menerima BLT adalah warga yang sudah mendapatkan bantuan dari APBD atau APBN misalnya penerima PKH, BPNT dan lainnya. BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang kehilangan pekerjaan karena pandemi covid-19.

Dan sudah jelas pendataan awal dilakukan tim relawan covid-19. Hasilnya akan dibawa ke dalam forum musyawarah desa (Musdes). Dalam musdes itu melibatkan kepala desa, babinsa, babin kamtibmas, BPD, pendamping lokal desa, dan pendamping PKH. Hasil pendataan awal tim relawan covid,-19 akan diverifikasi ulang untuk memastikan BLT tepat sasaran.

Menurut ketentuan alokasi Dana Desa (DD) untuk penanganan covid-19 telah diatur: DD dibawah Rp 800 juta alokasinya sebesar 25 persen, Rp 800 – Rp 1,2 miliar sebesar 30 persen, dan DD diatas 1,2 milar alokasinya sebesar 35 persen penyalurannya, dilakukan secara bertahap. Sebesar 15 persen di bulan pertama, 15 persen bulan berikutnya, dan 10 persen di bulan selanjutnya. “Setiap penerima BLT nominalnya sama yakni Rp 600.000 ribu per KK”.

Tetapi data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT dana desa. Tetapi ketegasan pemerintah pusat mengatakan segala jenis bantuan tidak boleh tupang tindih atau ganda.- (Tim)