Serang, selidikkasus.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Gubernur Banten DR. H Wahidin Halim (WH) menyebut, PSBB akan dilanjutkan hingga 15 Juni mendatang untuk menyiapkan warga menghadapi new normal.
“PSBB ini dimaksudkan membiasakan masyarakat untuk sadar sehingga menjadi suatu life style dan budaya.
Suatu new normal itu memang harus melalui institusionalisasi dan internalisasi.
Ini merupakan bagian dari perubahan sosial dan budaya,” kata sang Gubernur Banten WH dalam rilis keterangan persnya kepada jurnalis media selidik kasus, di Pendopo Gubernur, Kota Serang Minggu (31/5).
Gubernur WH mengakui, pada PSBB tahapan kedua belum memantapkan betul dalam membiasakan masyarakat dengan protokol kesehatan. Yang terjadi di masyarakat masih insidental karena terjadi perubahan orientasi menyangkut kepentingan hidup, komunitas, dan sebagainya.
Pelaksanaan PSBB Tahap Ketiga menjadi bagian langkah Gubernur Banten dan para Walikota/Bupati Tangerang Raya, dalam setiap evaluasi sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Banten, dimana kategori Zona Merah grafiknya menurun, dan tetap dapat mengamankan wilayah zona barat yang selama ini dalam kategori zona kuning.
Itu sebabnya dalam penerapannyabyg sekarang diperlukan kesesuaian waktu dengan daerah lain di luar Banten.
Dikatakan, saat ini kasus di Provinsi Banten termasuk sudah melandai.
Provinsi Banten saat ini di posisi tujuh besar. Sudah keluar dari posisi 4 zona merah sebagai Provinsi epicentrum.
“Kesembuhan cukup tinggi, sudah bagus. Yang meninggal sudah turun. Tapi pasien dalam pangawasan ada kenaikan.
Kasus terkonfirmasi positif mengalami penurunan, namun belum signifikan.
Namun, decara persentase sudah mengalami kemajuan yang sangat signifikan, dan cukup berarti,” ungkapnya.
Melihat hasil evaluasi tersebut, pada PSBB Tahap Ketiga, beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara untuk Sekolahan, Belajar di rumah masih akan diperpanjang hingga 15 Juni 2020, serta terkahir akan mulai diberlakuan secara ketat berbagai protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian yang secara bertahap sesuai fase nya New Normal akan mulai beroperasi.
“Jadi PSBB Tahap Ketiga ini merupakan tahap awal sebelum pemberlakuan New Normal.
Namun, dengan berbagai evaluasi yang terus dilakukan dengan daerah Tangerang Raya,” ungkap Gubernur WH.
Dalam telecoference itu Bupati Tangerang H. Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, dan Walikota Tangerang Selatan Hj. Airin rachmi Diani sepakat untuk pelaksanaan PSBB Tahap Ketiga dengan beberapa pengecualian pelonggaran namun tetap mengacu pada pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
“PSBB merupakan alat untuk penegakan,” ungkap Airin.
Teleconference diikuti oleh Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Kakanwil Kemenag Provinsi A Bazari Syam, Kapolda Banten Irjen Fiandar, dan Danrem 052 Wijaya Krama Kolonel Inf Tri Budi Utomo, serta Forkopimda Tangerang Raya..
{Tomy\Kaperwil Banten}