Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil menangkap pelaku penganiayaan

Selidikkasus.com || Deli Serdang, Sumut.
Marah tanpa alasan yang jelas satu orang diduga Pelaku Penganiayaan, melakukan tindak pidana penganiayaan pemukulan kepada korban yang hendak menjemput anaknya Pada hari Kamis tgl 23 April 2020 sekira pukul 20.00 wib.

Kronologisnya Ketika Korban datang ke TKP bersama dengan saksi Inisial E br Barus ke hotel puncak Juwita di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit dengan tujuan untuk menjemput anaknya bernama Febiola yang pada saat itu bersama tersangka Inisial M, namun ketika korban dan saksi tiba di TKP dan menyampaikan akan menjemput anaknya Tersangka “M” marah lalu melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan gagang sapu sehingga mengakibat kan luka robek di kepala dan luka memar di tangan.

Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Pancur Batu, pelaku Tindak Pidana Penganiayaan disangka – kan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 KUHP (penganiayaan) sesuai Laporan Polisi Nomor LP/154/IV/2020/Restabes Medan/Sek Pancurbatu tanggal 23 April 2020

Identitas pelaku inisial M guru singa Alias Mardin, Laki-laki 31 thn, wiraswasta, alamat Jalan Jamin Ginting Desa Bandar Baru Kec Sibolangit Kab Deli Serdang. Sementara Korban inisial AAS, 33 thn.
Penangkapan tersangka Pelaku dugaan kekerasan penganiayaan Pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2020 pukul 22.30 wib, unit Reskrim Polsek Pancurbatu dipimpin oleh Ipda M Yusuf Sidabutar, S.H melakukan penyelidikan ke Hotel Puncak Juwita untuk mengetahui keberadaan pelaku, dan pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 wib diketahui pelaku berada di Hotel tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pancurbatu melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian melakukan pencarian terhadap Barang Bukti gagang sapu namun sudah tidak ditemukan lagi selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pancurbatu guna proses lanjut. Lip (NY, Sumut)