Akad Nikah Cukup Dihadiri 30 Orang di Masa New Normal

Jakarta-Fachrul Razi Menteri Agama RI mengeluarkan aturan mengenai kegiatan akad nikah dirumah ibadah selama masa pandemi virus corona,dalam surat edaran Menteri Agama nokor 15 tahun 2020, jumlah kehadiran orang dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak melebihi 30 orang.

Kebijakan ini dikeluarkan seiring keinginan pemerintah untuk memberlakukan tatanan kehidupan baru alias new normal ditengah pandemi covid-19.

“Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dan tidak boleh lebih dari 30 orang” kata Fachrul Razi,sabtu 30/5 kemarin.

Razi mengatakan “Orang yang boleh menghadiri akad nikah adalah mereka yangbsehat dan negatif covid-19,pelaksanaan kegiatan akad pun dilaksanakan secara efisien” kata Razi.

Fachrul Razi menerangkan “Rumah ibadah yang dibenarkan melaksanakan kegiatan keagamaan adalah rumah ibadah yang sudah mendapat surat keterangan Rumah Ibadah Aman Covis-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut” terang Menteri Agama.

“Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan dilingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidak taatan terhadap protokol yang telah ditetapkan” terang Razi.

Menteri Agama juga mengungkapkan SE mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah,diantaranya jemaah dalam kondisi sehat,meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki SK aman covid-19 darinpihak berwenang,menggunakan masker atau masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada diarea rumah ibadah dan lainnya. (lp kaperwil DKI Jakarta Gun,s)