Hak Jawab Johansyah Syafri, Tentang Dugaan Proyek Videotron di Bengkalis.

PEKANBARU- Koordinator lapangan (Korlap) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi, Romi, membenarkan adanya rencana pihaknya membawa kasus penyimpangan (korupsi) yang diduga terjadi dalam pembangunan kegiatan videotron Bengkalis tahun 2014 silam ke ranah hukum.

Dikatakan Romi, rencana pelaporan resmi oleh lembaganya itu muncul sebagai tindak lanjut keterangan Pers yang disampaikan Waketum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Syafrizal pekan lalu disertai dengan pengumpulan bahan bukti baru lainnya dilapangan.

“Dalam keterangan Pers (Syafrizal-red) pekan lalu, penggiat anti korupsi itu mencium adanya aroma penyelewengan sehingga monitor layar lebar (videotron) yang berdiri tegak di sudut lapangan tugu Negeri Junjungan Kota Kabupaten Bengkalis saat ini, tidak berfungsi bertahun-tahun lamanya”, terang Romi kepada Wartawan, Sabtu (30/05/2020) di Pekanbaru.

Diterangkan Romi, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya baru-baru ini di lokasi, ditemukan kondisi videotron yang dibangun di era pemerintahan Bupati, Herliyan Saleh itu cukup memprihatinkan. Karena selain tidak berfungsinya (mati total) monitor layar lebar yang dibawahi oleh Drs. Johansyah Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA itu, ditemukan mutu videotron yang terpasang dilapangan terkesan tidak sesuai spek/kontrak dan rancangan anggaran biaya atau RAB.

“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian merk kegiatan lapangan sebagaimana rujukan dalam spek dan kontrak kerja. Sekilas kami terangkan, nilai harga videotron grade Chaine dengan grade Korea, tidaklah sama,” ujarnya.

Pasalnya lagi, sambung Romi, kondisi luar dalam box dan tiang videotron yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Karya Pratama Lestari itu, kini sudah ada yang terlihat keropos, rusak, serta videotron-nya pun sudah lama tak berfungsi, katanya

Kalau kita tinjau secara seksama seperti apa fakta yang terjadi dilapangan, sangat berani pelaku pengadaan barang/jasa (kontraktor-red) dan Pemda Bengkalis selaku pemilik kegiatan yang menggunakan uang daerah/negara dengan nilai Rp.1.463.704.000 atau sebesar Rp1,4 miliar lebih itu, ujar Romi yang memastikan membawa/melaporkan kasus videotron Bengkalis tersebut ke Polda Riau dan Kejati Riau, Selasa (02/06/2020) mendatang ini.

Dijelaskan Romi, kegiatan pengadaan videotron yang dibangun tegak antara pinggir jalan Ahmad Yani dan jalan Sudirman Kota Bengkalis itu, dibangun pada tahun 2014 menggunakan dana APBD yang notabene berasal dari uang rakyat. Namun dalam kurun dua tahun terakhir atau hingga sekarang, bangunan monitor layar lebar itu tidak berfungsi atau rusak.

“Kami meminta apa yang diharapkan publik bersama masyarakat umum Kabupaten Bengkalis, kiranya pihak Kepolisian dan Kejaksaan jangan sampai masuk pengaruh dan tekanan dengan adanya laporan resmi yang disampaikan penggiat anti korupsi terkait dugaan penyimpangan/ penyelewengan (korupsi) pada kegiatan pembangunan pemerintah daerah tersebut. Sebab, jika terbukti maka semua pihak yang selama ini dicurigai terlibat harus diminta pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Romi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Johansyah Syafri menjelaskan, memberikan hak jawab terhadap berita kasus Videotron:
Benar, penyelesaian kegiatan pengadaan videotron tersebut ketika kami menjadi Kabag Humas Sekretariat Daeah Bengkalis.

Kami mulai menjadi Kabag Humas, Kamis, 9 Oktober 2014. Jadi rencana pengadaan videotron tersebut sebelum kami menjabat Kabag Humas. Tapi oleh pejabat sebelumnya Kami hanya menyelesaikannya, karena ketika kami menjadi Kabag Humas, ada surat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang memberikan nama rekanan pemenangan lelang kegiatan pengadaan videotron tersebut. Sebagai Kabag Humas yang juga mendapat tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kami hanya melanjutkan dan meminta rekanan tersebut melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan.

Alhamdulillah dan sesuai hasil pemeriksaan oleh tim, kalau tidak salah namanya tim PHP (Pemeriksa Hasil Pekerjaan), pekerjaan rekanan tersebut sesuai dengan administrasi yang ada.

Selanjutnya, pada 7 September 2017, kami dimutasikan dan mendapat tugas di tempat baru sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis. Sampai beberapa bulan seja kepindahan kami ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, videotron tersebut baik dan fungsional.

Mengapa kini videotron tidak berfungsi lagi. Kami tidak tahu pasti apa sebabnya. Pastinya, seperti kami sampaikan di atas, hingga beberapa bulan setelah kepindahan kami ke Diskominfotik, kondisinya baik sekali.

Perlu kami tambahkan, ketika kami masih sebagai Kabag Humas Sekretariat Daerah Bengkalis, hampir setiap malam kami cek. Alhamdulillah baik. Tidak ada kerusakaan. Kalaupun ada kerusakaan kecil, kami minta bantuan rekanan untuk memperbaikinya. Dan, kami juga kerab mendesain berbagai informasi yang disampaikan melalui videotron tersebut. Jelasnya

Juga sebagai tambahan, saat acara nonton bareng film G-30-S/PKI yang diinisiasi Kodim 0303/Bengkalis pada Jumat malam, 29 September 2017, videotron masih fungsional.,,(red)s)*