Buat Acara Saat Covid-19 di Kediaman Bupati, Menuai Berbagai Kritikan Dari Kalangan Masyarakat

Simeulue|| Selidikkasus.com|| Pasca Lebaran 1441 H sebagaimana tradisi masyarakat biasanya melakukan silaturahmi dengan kunjung-mengunjung, Namun lebaran kali ini kegiatan tersebut tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan perkumpulan hal ini disebabkan wabah virus Covid-19.

Dalam rangka memutus mata rantai covid-19 tersebut bahkan Kapori dengan bijak mengambil tindakan dengan mengeluarkan maklumat Nomor MAK/2/III/2020 Tahun 2020, tentang larangan-larangan yang menyebabkan berkumpulnya orang sesuai dengan himbawan Presiden RI, Joko Widodo dan maklumat bersama forkopimda simeulue yang turut di tanda tangani oleh Bupati Simeulue.

Namun hal itu tampak dilanggar oleh Oknum Pejabat Daerah Kabupaten Simeulue yaitu dengan adanya acara yang diselenggarakan Dikediaman Bupati, sebagai mana beredar foto-foto di beberapa grup WhatsApp dan media sosial yang bernada kritik.

Acara yang diduga dilakukan oleh Bupati dalam rangka merayakan momen lebaran hari raya idul Fitri 1441 H itu tampak bersama kepala dinas pertanian (SS) yang dikonfirmasi lebih lanjut melalui Handphonenya mengatakan bahwa kegiatan tersebut hanya kunjungan biasa saja “kita kan lagi lebaran ni” ujarnya (25/5)

Tak hanya itu, kegiatan serupa juga tampak dilakukan bersama juru bicara Covid-19 Simeulue seperti tampak difoto-foto yang diunggah di akun Facebook Ali Muhayatsah yang juga selaku protokoler di Pemda Simeulue.

“masyarakatpun mempertanyakan mengapa Pemda melarang pertemuan dan memberlakukan jam malam sementara Bupati saja bisa, mengapa aturan tumpul keatas, tajam kebawah.

Jika rakyat buat acara pasti langsung dibubarkan ini.. ini pak bos buat acar semua bungkam… Jangan lupa Dirumah aja… SEMENTARA MAKLUMAT ITU JELAS DISAMPAIKAN, itulah salah satu kutipan kritik dr masyarakat di salah satu grup WhatsApp.

Menanggapi hal itu, Dandim 0115/Sml yang dimintai tanggapannya mengatakan Pandangan saya sebagai berikut Bila mengacu pada pasal 2 sub pasal C bahwa, apabila keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, maka laksanakan protokol dengan baik, kurang lebih seperti itu, ujarnya.

Sama dengan Shalat idul fitri maupun kegiatan lainnya sudah dihimbau untuk dilaksanakan secara mandiri, bila akan melaksanakan lakukan dengan baik dan waspada. Shalat Idul fitri hampir 80% melaksanakan protokol.

Usaha pun tidak dilarang, agar diperhatikan … bila berkumpul, jangan terlalu lama, atau bila memungkinkan, makanan atau minuman dibawa langsung ke rumah, tutupnya.

Sementara Kapolres Simeulue yang dikonfirmasi 25/5 hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya.

Lap. Helman Koordinator Simeulue

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*