Waspadalah !!!! Pengerdilan pungsi Tugas Kades serta BPD dalam Anggaran Desa yang ujungnya Uang

Jabar,selidikasus.com -Menurut H Nur Rozuqi,S.Pd,direktur LSM Lembaga Kajian Desa Indonesia sekaligus Ketua umum DPP Forsekdesi,menuturkan kepada awak Media via sambungan WhatApp,senin 18 mei 2020.

Punsi dan tugas Intitusional dan fersonal dalam kegiatan Anggaran Pemerintahan Desa.

Manakala kita berkenan dengan cermat memahami secara akseleratif terhadap pelaksanaan kegiatan anggaran berdasarkan UU 6/2014, PP 43/2014 beserta perubahannya, Permendagri 114/2014, 84/2015, 1/2016, 46/2016, 110/2016, 18/2018, 20/2018, PerKI 1/2018, ditambah UU 23/2014 beserta perubahannya dan pelaksanaannya, serta UU Tipikor. Maka fungsi dan tugas masing-masing institusi dan personal dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Perencanaan (planning)
    Yang harus dilibatkan dalam fungsi ini adalah BPD, Pemdes, LKD, Ormas, tokoh personal profesi, pendamping, KPMD, dan konsultan (bila diperlukan).
    Yang bertugas sebagai pelaksana adalah BPD dan Pemdes.
  2. Pelaksanaan (ekskutor);
    Sebagai pelaksana dan fungsi ini adalah Pemdes dan LKD yang membidangi.
  3. Pengawasan (monitoring);
    Secara internal BPD dan Masyarakat menjalankan fungsi dan tugas pengawasan.
    Secara eksternal, fungsi dan tugas pengawasan dijalankan oleh Camat atas nama Bupati.
  4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh para pelaksana secara bertingkat:
    PKA kepada Kades.
    Kades kepada Bupati melalui Camat.
    Kades kepada BPD.
    Kades kepada Masyarakat.
  5. Penilaian (evaluasi);
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh BPD dan Masyarakat baik secara personal maupun institusional, dalam dialog maupun musyawarah, serta dalam bentuk lisan maupun tulisan.
  6. Pembinaan :
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Camat atas nama Bupati bersama perangkat daerah yang membidangi.
  7. Pendampingan :
    Fungsi dan tugas ini dilakukan oleh Pendamping Profesional, KPMD, dan Pendamping dari Pihak ke-tiga sesuai dengan pembidangannya.
  8. Pemeriksaan (auditoring).
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Inspektorat atas nama Bupati sebagaimana kewenangannya.
  9. Penindakan:
    Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan sebagaimana kewenangannya.

Masih menurut dia,yang perlu jadi Catatan:

a. Bahwa masing-masing institusi dan personal tidak dibenarkan mengurangi fungsi dan tugasnya.

b. Bahwa masing-masing institusi dan personal juga tidak dibenarkan melampaui fungsi dan tugasnya.

c. Bahwa terbitnya SE dan/atau MoU oleh siapapun, dan perihal apapun yang bertentangan dengan fungsi dan tugas sebagaimana uraian di atas, itu tidak bisa dibenarkan dan harus diabaikan.

d. Bahwa harus diwaspadai adanya upaya pengerdilan fungsi dan tugas institusi dan personal tertentu.

e. Bahwa harus pula diwaspadai adanya institusional atau personal yang melampaui fungsi dan tugasnya yang ujungnya adalah uang,tutupnya

Lp Kaperwil Jabar Oesep Sarwat,S.Pd.I

50 Komentar

  1. I’m impressed, I have to admit. Rarely do I encounter a blog that’s both equally educative and interesting, and let me tell you, you have hit the nail on the head. The issue is something that too few people are speaking intelligently about. I am very happy I found this during my search for something regarding this.

  2. I’m very happy to find this great site. I want to to thank you for ones time just for this fantastic read!! I definitely savored every little bit of it and I have you saved to fav to look at new stuff on your blog.

  3. Next time I read a blog, Hopefully it won’t disappoint me just as much as this particular one. After all, I know it was my choice to read, but I really thought you would have something interesting to talk about. All I hear is a bunch of crying about something you can fix if you weren’t too busy looking for attention.

  4. An outstanding share! I’ve just forwarded this onto a friend who has been doing a little research on this. And he actually ordered me lunch because I discovered it for him… lol. So let me reword this…. Thank YOU for the meal!! But yeah, thanks for spending some time to discuss this subject here on your web site.

  5. Having read this I thought it was extremely informative. I appreciate you finding the time and energy to put this article together. I once again find myself spending a significant amount of time both reading and leaving comments. But so what, it was still worth it.

  6. An outstanding share! I’ve just forwarded this onto a colleague who had been doing a little research on this. And he in fact bought me breakfast because I stumbled upon it for him… lol. So let me reword this…. Thanks for the meal!! But yeah, thanks for spending time to talk about this matter here on your web page.

  7. Hi there! This article couldn’t be written any better! Going through this article reminds me of my previous roommate! He always kept talking about this. I most certainly will forward this information to him. Pretty sure he’ll have a great read. Thank you for sharing!

  8. An impressive share! I have just forwarded this onto a colleague who was doing a little homework on this. And he actually ordered me breakfast due to the fact that I found it for him… lol. So allow me to reword this…. Thanks for the meal!! But yeah, thanx for spending the time to talk about this subject here on your internet site.

Tinggalkan Balasan ke Hortense D Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*