Tiga Oknum Kades Terjaring OTT Polres Kampar: APDESI Akan Ajukan Penangguhan,,? Ini Tanggapan Para Aktivis dan Ahli Hukum Pidana

Foto:ilustrasi

Riau– Pasca Polres Kampar lakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada tiga orang oknum kepala desa (Kades) di kampar beberapa waktu lalu, membuat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merasa terpukul.

Bukti dari keprihatinan dan merasa tidak nyaman atas penangkapan oknum kades tersebut APDESI Diduga berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke tiga anggotanya itu ke Polres Kampar.

Hal itu dibenarkan Ketua Apdesi Kabupaten Kampar, kepada wartawan, Selasa (14/4/2020) seperti dikutip dari http://berkasriau.com/2020/04/14/apdesi-kampar-akan-ajukan-penangguhan-penahanan-3-kades-terjaring-ott/

Menanggapi rencana ketua paguyuban para kades di kampar itu sejumlah pihak menilai kurang tepat diantaranya, Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia GWI Riau Bowoziduhu Bawamenewi.

Menurut Bowoziduhu, terkait ketiga oknum Kades yang di OTT pihak Polres Kampar dengan jumlah barang bukti (BB) sebesar Rp100.000.000, yang diduga sebagai bukti permulaan diperkuat lagi dengan keterangan saksi korban (pelapor) dan keterangan saksi lainnya.

Bowoziduhu mengajak semua pihak termasuk APDESI untuk menghormati proses hukum, Kita hargai niat dan semangat teman-teman dari APDESI Kampar yang diduga hendak mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketiga para Kades yang kena OTT tersebut. Seperti yang di kutip dari media onlene

Semangat boleh saja tapi, Bowoziduhu mengingatkan, teman-teman APDESI sebaiknya jangan terlalu terburu-buru, Biarlah proses hukum berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Mari kita berikan kepercayaan kepada penyidik Polres Kampar untuk melengkapi berkas perkaranya, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan lengkap (P-21) dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kata Bowoziduhu.

Hal yang sama dikatakan Sekjed DPP Gerakan Masyarakat Nusantara Raya Rudy.S.HL. Menurutnya, setiap orang berhak mengajukan penangguhan penahanan kepada setiap tersangka. Namun, dikabulkan atau tidak penangguhan itu kewenangan penyidik dan tidak ada aturan hukum yang mengharuskannya, tapi tergantung keyakinan penyidik saja. ucapnya

Rudi mengingatkan pengurus APDESI, jika penangguhan penahanan tidak ada artinya. Terkecuali perkaranya dihentikan (SP-3).

Sebaiknya pihak APDESI lebih fokus meningkatkan kualifikasi SDM para Kades lain agar untuk lebih hati-hati dalam mengelola keuangan negara amanah rakyat yang di embannya.

Harapan kita aparat penegak hukum (APH) agar lebih transparan dalam menangani perkara ini, Dimohon kepada penyidik, tolong jangan mencederai tatanan aturan hukum yang berkeadilan. Mohon agar selalu mengedepankan praduga tidak bersalah. Tutup Rudy.S.HL.

Sementara Ketua DPC LSM Penjara kabupaten kampar, Rudi Hartono.Lase, sangat mengapresiasi langkah tim buru sergap Polres Kampar yang telah berhasil melakukan OTT terhadap ketiga oknum diduga Kades curas tersebut.

Menurut aktivis special lapor tersebut, selama ini memang banyak informasi yang terlintas ditelinga kita, patut kita ajung jempol langkah Polres Kampar yang berhasil membongkar permainan mafia di Kampar selama ini.

Kita juga menghargai niat baik pihak apdesi kampar yang dikabarkan akan mengajukan penangguhan penahanan, Kayaknya APDESI itu diduga kebakaran jenggot, Kita dari aktivis heran saja dengan APDESI kampar yang berusaha mengajukan penangguhan penahanan terhadap ke tiga oknum anggotanya itu. Padahal baru ketahui tiga orang oknum kades yang terjaring OTT dengan barang bukti yang sangat fantastis.

“Apabila penangguhan penahanan itu di kabulkan oleh Polres Kampar, maka kita minta saja para koruptor di Kampar di bebaskan saja” Kata Rudi Lase

Sedangkan Plt. Ketua umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) B. Anas kepada awak media ini mengatakan, jika informasi itu benar dan sesuai isi berita media berkasriau.com, maka penegak hukum dalam hal ini Polres Kampar harus lebih hati-hati dalam penerapan hukum.

Menurut B. Anas, apabila para oknum kades itu ditetapkan sebagai tersangka (TSK) pemerasan, maka undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidaklah tepat. Oleh sebab, haruslah terpenuhi unsure Tipikornya. Seandainya, pemberian uang sebagai imbalan untuk memuluskan segala urusan izin pendirian perusahaan, maka pasal yang diterapkan adalah pasal penyuapan. Maka si Pemberi dan si Penerima sama-sama dimintai pertanggung jawaban hukumnya, bukan hanya sepihak saja. Bebernya

Kita harapkan penyidik untuk netral, transparan dan jeli dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai ada anggapan macam-macam bahwa polisi diduga jadi alat pengusaha untuk mengorbankan orang lain demi menakut-nakuti masyarakat. Sebab pelaku usaha punya uang besar sehingga bebas berbuat apapun. Maka, Polisi harus transparan dan terbuka bagi publik. Tutur aktivis anti korupsi ini.

Sementara itu Ahli Hukum Pidana Dr.M.Nurul Huda.SH.MH mengatakan, bahwa penangguhan penahanan sulit untuk dikabulkan karena perkara ini bisa dikatakan sebagai tindak pidana korupsi dalam jabatan. Sepengetahuan saya tidak pernah ada yang dikabulkan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi, kecuali alasan demi kemanusiaan atau tersangka sudah lanjut usia atau sedang dirawat karena sakit berat, Jelasnya.

Akan tetapi, semuanya tergantung penyidik, apakah mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan itu.Tutup Nurul. (Tim media grup)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*