Walikota Siantar Minta Camat dan Lurah Pastikan Kelayakan Penerima JPS

Sumut-Camat dan lurah di Kota Pematangsiantar diminta lebih peduli dan memastikan penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memang memenuhi kriteria. Baik yang menerima JPS dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar maupun dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Selain itu, untuk menghindari tumpang- tindih atau penerima ganda, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) harus mengkaji penggunaan nomor kartu keluarga (KK) sebagai acuan pendataan.

Hal itu disampaikan Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Titonica Zendrato SSTP, ketika membuka rapat evaluasi terkait penyaluran JPS Pemprovsu dan JPS Pemko Pematangsiantar tahap III, di Ruang Data Kantor Walikota Jalan Merdeka No 6, Kamis (16/7/2020).

“Sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan, kita harus senantiasa melakukan evaluasi terhadap apa yang telah kita kerjakan. Karena melalui evaluasilah kita mengetahui sejauh mana keberhasilan apa yang telah kita laksanakan, dan melalui evaluasi kita mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi kendala. Sehingga kita mengetahui solusi atas masalah yang terjadi,” terangnya.

Terkait penyaluran JPS Pemprovsu dan JPS Pemko Pematangsiantar tahap III, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi, yaitu camat dan lurah agar lebih peduli lagi dan memastikan penerima bantuan, baik dari pemerintah pusat, Pemprovsu, dan Pemko Pematangsiantar adalah orang yang memang tepat untuk menerima, sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, agar dalam pendataan lurah ikut serta secara langsung melihat kondisi penerima bantuan. Jangan hanya menerima laporan dari RT/RW atau siapapun. Sehingga sasaran penerima bantuan memang dapat dipertanggungjawabkan.

“Camat sebagai Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Kewilayahan harus memastikan pelaksanaan pendataan telah sesuai pedoman yang telah ditetapkan,” sebutnya.

Kemudian, untuk menghindari tumpang- tindih atau penerima yang ganda, maka Dinas Sosial dan P3A harus mengkaji penggunaan nomor KK sebagai acuan pendataan.

“Dalam hal penyaluran bantuan ke depan, camat dan lurah harus berkreasi untuk memastikan penyaluran bantuan sudah sesuai penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” lanjutnya.

Masih kata Hefriansyah dalam sambutan tertulisnya, Dinas Sosial dan P3A, OPD teknis terkait, camat, dan lurah harus senantiasa bersinergi dan menjaga harmonisasi hubungan kerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar.

Masih untuk Dinas Sosial dan P3A, agar memedomani Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non DTKS dalam pemberian bantuan sosial kemasyarakatan.

Di akhir sambutannya, Hefriansyah memberikan apresiasi kepada seluruh pihak. Baik OPD terkait, TNI-Polri, PT Bank Sumut Cabang Pematangsiantar, camat, lurah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan para relawan yang telah memberikan perhatian, waktu, dan tenaga untuk mendata, memverifikasi, memvalidasi, dan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah.

“Pada kesempatan ini saya mewakili Pemerintah Kota Pematangsiantar mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT Bank Sumut Cabang Pematangsiantar yang telah membantu pemerintah kota dalam melakukan penyaluran Bantuan Sosial Tunai JPS tahap III. Semoga kerja sama ini dapat senantiasa berjalan dengan baik,” katanya.

Tampak hadir, Kepala Pimpinan Bank Sumut Cabang Kota Pematangsiantar Samuel Surbakti, Plt Kepala Inspektorat Junaedi Sitanggang SSTP, Plt Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Hammam Sholeh SSTP, Kepala Dinas Sosial dan P3A Pariaman Silaen, Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Drs Daniel Siregar, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH, Kasubbag Dokumentasi Pimpinan Daniel R Purba, serta camat dan lurah se-Kota Pematangsiantar.

(DP-SUMUT*)