Gugatan Di Tuding Meninggal Karena Covid-19: “Kuasa Hukum Marsel Nagus Ahang,SH: PN Ruteng Harus Netral Jangan Ada Kepentingan

Manggarai-NTT – Selidikkasus.com – Marsel Nagus Ahang,SH Selaku kuasa hukum Almarhuma teresia leonarda juita, saat di wawancarai tim selidikkasus.com menjelaskan bahwa,,, Sidang kedua gugatan PMH , perbuatan diduga melawan hukum tentang kerugian immaterial yang di laksanakan pada kamis tanggal 16 juli 2020.

Tentang asumsi meninggalnya almarhuma teresia leonarda juita yang di tuding diakibatkan meninggal karena virus kovid 19 , beber Marsel Nagus Ahang,SH

Sidang tersebut di Pengadilan negeri ruteng manggarai NTT, adapun perotes selaku penasehat hukum Marsel Nagus Ahang,SH, sebelum dilanjutkan agenda sidang pada tgl 23 juli 2020.

Dan meminta hakim ketua pengadilan negeri ruteng yang juga merupakan wakil dari ketua gugus tugas percepatan penanganan kovid 19 di kabupaten manggarai agar segera di cabut SK tersebut yang bernomor HK /142/2020,dan SK No HK /193/2020 dan juga SK No HK /155/2020.SK tersebut di buat oleh bupati manggarai Dr deno kamelus SH MH ,dan juga merangkap sebagai ketua gugus tugas percepatan penanganan kovid 19 kab manggarai. Tegas Marsel Nagus Ahang,SH

Lanjut ia menuturkan bahwa,,, Dasar pengajuan keberatan tersebut dari saya selaku penasehat hukum agar pengadilan negeri ruteng harus netral sehingga tidak terbentur dengan sebuah konflik kepentingan dan juga terjadi sebuah konspirasi serta beralasan saat eksepsepi bahwa gugatan penggugat ditolak karena dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatanya,atau gugatan error in personal dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium serta gugatan mengandung cacat atau obscuur libel dan juga melanggar yurusdiksi. Tuturnya

harapan saya Marsel Nagus Ahang,SH selaku PH, agar majelis hakim benar-benar netral dalam menangani masalah tersebut sehingga public tidak meragukan lembaga pengadilan dalam memutuskan perkara tersebut. Harapnya. (sdn)