Empat Tuntutan Format di PT. Hengjaya Mineralindo, Masyarakat Lafeu dan Tanda Oleo Meminta Presiden RI Joko Widodo Untuk ke Adilan

Morowali- Tindak lanjut tuntutan masyarakat Desa Lafeu dan Tanda Oleo Kecamatan Bungku Pesisir terkait beberapa kerugian yang belum diselesaikan oleh PT. Hengjaya Mineralindo, sehingga kembali dari Forum Pemerhati Pertambangan (Format) Sulawesi Tengah Gelar Aksi Demontrasi di Kantor Bupati Morowali. Senin(18/3/2024)

“Selaku Kordinator Lapangan (Korlap) Format Siddiq Muharam menyampaikan, aksi yang di gelar hari ini oleh Forum pemerhati pertambangan (Format) Sulawesi Tengah bersama dua (2) masyarakat desa dalam hal ini masyarakat Tanda Oleo dan Masyarakat Desa Lafeu di kecamatan bungku pesisir dan aksi yang empat (4) kalinya,”Kata Siddiq

Lanjut Siddiq, sebelumnya aksi pertama kita gelar di jalan Houling PT. Hengjaya Mineralindo pada tahun 2023 bulan desember dan sampai hari ini 18 maret 2024 kita lanjut turun di kantor bupati morowali.

Lanjut Siddiq, jadi untuk tuntutan masyarakat ini bagaimana kemudian PT. Hengjaya Mineralindo agar membayarkan segera Ganti rugi tanama tumbuh yang hari ini diduga dirusak oleh perusahaan PT. Hengjaya Mineralindo. Masih kata sidik, untuk masyarakat pemilik lahan itu jumlah nya ada seratus empat puluh tiga (143) Kepala keluarga (KK) yang terdiri dari dua desa Lafeu dan Tanda Oleo.

Ada empat (4 ) tuntutan masyarakat di PT. Hengjaya Mineralindo diantaranya.

1. Meminta secara tegas kepada direktur utama PT. Hengjaya Mineralindo segera membayarkan ganti rugi lahan masyarakat dan tanaman tumbuh milik masyarakat yang masuk dalam areal lokasi Izin usaha pertambangan (IUP) PT. Hengjaya Mineralindo.

2. Meminta perlindungan dan komitmen pemerintah daerah (Pemda) Bupati Morowali untuk membantu masyarakat pemilik tanam tumbuh agar mendesak PT. Hengjaya Mineralindo segera membayarkan ganti rugi tanaman tumbuh milik masyarakat desa Tanda Oleo dan Lafeu.

3. Meminta perlindungan Presiden RI Bapak Joko Widodo(red) atas segala upaya hukum dan keadilan atas tanah dan kebun masyarakat yang sudah turun temurun berkebun yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang saat ini sudah diambil alih oleh PT. Hengjaya Mineralindo.

4. Apabila tuntutan kami dari point 1 sampai 2(red) tidak di indahkan maka kami yang terhimpun dalam Forum pemerhati pertambangan (Format) Sulawesi Tengah bersama masyarakat pemilik lahan desa Lafeu dan tanda oleo akan tetap mempresur permasalahan ini sampe tuntas dan membuat posko pelidungan di depan kantor bupati Morowali.

Hari ini kami datang disini meminta Pj. Bupati Morowali agar dibantu untuk diselesaikan. Karena sudah berapa kali kita diskusi-diskusi dengan pihak PT. Hengjaya Mineralindo tetapi perusahaan tetap ngotot untuk tidak mau membayarkan ganti rugi tanaman tumbuh dengan alibinya sendiri, dan kami yakin masyarakat ini benar karena sudah ada rekomendasi dari DPRD Kabupaten Morowali sudah berapa kali Rapat dengar pendapat (RDP) dan sudah ada beberapa rekomendasi dan isi rekomendasi itu PT. Hengjaya Mineralindo untuk segera membayarkan ganti rugi tanaman tumbuh(Redaksi)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui via whatsapp Redaksi (081371835194/Yohanes)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*