Program Penguatan Ketahanan Pangan Disinyalir Sarat Penyelewengan

Muara Enim sumatra Selatan senen 11 maret 2024 selidikkasus.com
Peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diamanatkan dalam UU No. 31/1999, selain itu Keterbukaan Inpormasi Publik dalam pelaksanaan kegiatan baik dipemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah hingga tingkat bawah harus benar benar dijungjung tinggi.
Diduga oknum kepala desa Terkesan Tertutup Informasi

Seperti halnya pada pelaksanaan salah satu program yang digulirkan pemerintah, terkait penguatan perekonomian masyarakat yang bersumber dari Dana Bantuan Pemerintah yang berikan ke tingkat Pemerintah Desa.

Hingga Indikasi Tindak Pidana Korupsi dan penyelewengan anggaran Dana Desa benar benar dapat dihindarkan “.

Berkenaan dengan kebijakan pemerintah tersebut kali ini nampaknya para pemangku kebijakan dan lembaga yang konsen dalam menyoroti regulasi penyelenggaraan tata kelola keuangan di Pemerintah Desa sangatlah wajar bila menyikapi program peningkatan perekonomian masyarakat terkait Penanganan Ketahanan Pangan pasca Pandemi Covid 19, agar program program yang digulirkan dilaksanakan maksimal dan tepat sasaran.

Mari kita tolehkan perhatian terhadap program yang digulirkan Pemerintah dalam peningkatan perekonomian masyarakat Desa, terkait Program peningkatan Inprastruktur peningkatan perekonomian warga dan ketahanan pangan di Desa yang DIDUGA syarat dengan penyelewengan yang mengakibatkan terjadinya indikasi KORUPSI di Pemerintah Desa.

Seperti terjadi di Desa ………..Program Bantuan Bibit ikan yang bersumber dari Dana APBD dengan Program Dana Desa (DD), yang didalamnya terdapat Bantuan Modal Desa (BUMDES ) yang saat ini diproyeksikan kepada peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat serta peningkatan Inpra struktur penunjang peningkatan Perekonomian disinyalir telah terjadi ketidak terbukaan dan penyelewengan anggaran.

Berdasarkan hasil penelusuran dan Investigasi dari beberapa sumber yang kami lakukan telah terjadi kesimpangsiuran serta Mark Up Anggaran serta tidak tepatnya sasaran program akibat Indikasi kepentingan dan memperkaya pribadi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa ( Kades ) Kabupaten Muara Enim dari Dana Desa DD

Ditempat terpisa warga menceritakan kepa awak media tentang adanya sumber dana (Bencana) yang di cairkan desa,tidak satupun warga mengetahui apalagi media wartawan LSM Nominal uang sangat la kecil di mata pemerintah, tetapi di mata masarakat uang tersebut sangat la luar byasa besar dengan adanya dugaan uang tersebut masuk saku celana kepala desa,

Saat media selidikkasus.com mendatangi ke kantor kepala desa menanyakan ke Sektaris desa tentang penerima bibit ikan dengan anggaran desa melalui ketahan pangan tidak tepat sasaran tidak la banyak,perkataan bahkan diam

DIDUGA ada praktek kotor dan Indikasi Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa yang berkolaborasi dengan Bendahara BumDes selaku penyedia

Sementara berdasarkan informasi yang kami himpun dari pihak Pemerintah Desa yang disampaikan Oleh sekretaris Desa diruang kerjanya menjelaskan bahwa untuk Pengelolaan untuk Pengadaan ikan sepenuhnya diberikan kepada pihak BUMDES, baik SPJ serta Berita Acara itu menjadi tanggung jawab pihak BUMDES, pihak Desa hanya menganggarkan pembelian bibit ikan

Kami mengharapkan pihak PPK ekpektorat untuk turun langsung mengaudit ketahanan pangan dari tahun 2022 sampai 2023 ada dugaan mark,up kami ingin setiap penerimah di hadir kan dan di pertanyakan berapa jumlah bibit yang di berikan,jikalau ada indikasi korupsi tangkap dan penjarakan oknum yang berani koropsi

Lp:Nopri Hartino

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*