Kampar- Sabtu/11/11/2023: Kampar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CKCR menyampaikan pemaparan kepada sejumlah kepala Desa Mitra LBH Se Kecamatan Kampar Kiri Tengah. ‘Direktur Lembaga Bantuan Hukum bersama taem lawyer & patner mendengarkan sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah Desa yang ada di masing masing Desa.
Diantaranya Penjelasan dan pemaparan terkait hal Undang-undang Perki no 1 Tahun 2010 Tentang Standar pelayanan, Undang-undang no. 17 Tahun 2023 Tentang organisasi kemasyarakatan dalam Undang-undang dimaksud (pasal 16 ayat 1,2,dan 3.), Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 51, Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014 dan ditindaklanjuti surat dari Kemendagri Nomor:220/0109/ Kesbangpol tanggal 16 Januari tahun 2015 perihal Penjelasan Putusan MK terhadap Undang-undang nomor 17 Tahun 2013 poin di huruf B dan serta penjelasan Undang-undang no 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pimpinan Direktur LBH S.LFU mengatakan bahwa kegiatan ini juga merupakan kegiatan rutin jadi bukan kerna adanya isu rumor yang beredar, nah sehingga dapat untuk mempererat tali silaturahmi. “Terakhir, melalui kegiatan ini ia berharap bisa untuk menambah ilmu pengetahuan satu sama lain, ” beberapa kepala desa menuturkan pemaparan dan penjelasan undang undang ini sangat bermanfaat. Ujar salah se orang kades
Adv. Muhamad Ali, A.P. S.H., M.H mengatakan mengadakan kegiatan tersebut secara tidak langsung kita mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat luas bahwa segala sesuatu langkah sebaiknya jangan sampai kita melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita. (*)