Kurir Bawa Shabu 1 Tas Ransel Diamankan Polresta Deli Serdang

 

DELI SERDANG – Polresta Deli Serdang berhasil amankan AG (27), seorang kurir bawa 1 (satu) tas ransel berisi 10kg narkoba non tumbuhan dalam bentuk kristal (shabu) terbungkus plastik teh merk guanyingwang berwarna hijau, dijalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (14-8-23).

Pada konferensi pers terhadap kasus tersebut yang dilangsungkan Rabu 16 agustus 2023 siang, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.I.K memaparkan, penangkapan AG oleh pihaknya memerlukan waktu penyelidikan hampir 1 bulan.

“Sat Narkoba menyelidiki hampir sebulan, setelah informasi yang dimiliki sesuai dengan target, Petugas langsung melakukan penyergapan kepada AG saat berkendara dan membawa tas ransel, setelah dibuka didapati 10 bungkus plastik kemasan warna hijau berisi shabu dengan berat 9.592 gram,” terang Kombes Irsan.

Kombes Irsan kepada wartawan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pemilik 9.592 gram yang dibawa AG dan masih melakukan pendalaman agar segera diungkap.

“Kami sudah kantongi nama pemilik barang (9.592 gram shabu) yang dibawa AG, dan masih dalam pengembangan,” ujar Kapolresta Deli Serdang.

Terhada AG, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang sangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. (Ja).