Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta DPR RI Cermati Definisi “Perampasan” dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta DPR RI Cermati Definisi “Perampasan” dalam RUU Perampasan Aset Beredar pemberitaan terkait RUU Perampasan Aset yang telah disampaikan rancangannya oleh Presiden RI tanggal 4 Mei 2023.

Hal ini menuai perhatian dari banyak kalangan. Dari kalangan Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melihat ketentuan dalam RUU Perampasan Aset perlu dicermati secara seksama dan tidak asal disetujui.

Menurut perwakilan Tim Advokasi, Biren Aruan, definisi “Perampasan” ini masih menimbulkan pertanyaan bagi kalangan Advokat.

“Jadi narasi Perampasan Aset ini apakah sudah sesuai? Kan kalau dikonotasikan dirampas, itu kan jelas melakukan pengambilan secara paksa”.

“Jangan sampai, kata Perampas ini yang berkonotasi negatif kan dari kata Rampas ini muncul kata rampok, sehingga dapat menimbulkan tafsir publik bahwa Pemerintah Merampas, tidak ada bedanya dong dengan koruptor yang sama-sama tukang rampas. Mungkin kata Penyitaan masih lebih positif” ujar Biren.

Menurut Biren, antara Penyitaan dan Perampasan mempunyai definisi berbeda yaitu bahwa Penyitaan dilakukan pada tahap penyidikan, sedangkan barang rampasan negara merupakan perampasan terhadap benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan atau penetapan Pengadilan Negeri (khusus untuk perkara korupsi) serta dinyatakan dirampas untuk negara.

Bahwa Perampasan Aset pun juga tertuang didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam ketentuan jenis-jenis pidana yang tertuang dalam Pasal 10 KUHP, yaitu Pidana terdiri atas:
Pidana Pokok: meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan, dan
Pidana Tambahan: meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Biren menyarankan agar DPR RI mencermati definisi Perampasan jangan sampai malah berkonotasi negatif kepada Pemerintah selaku pihak yang Merampas Aset.

“Kata apa kira-kira ya yang lebih tepat? Mengapa bukan “Pengambilan Dengan Paksa atau apa…?”, tambah Biren.

Biren juga menyatakan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia akan menyampaikan pandangan ini secara tertulis kepada Badan Legislasi Nasional DPR RI dan Komisi III DPR sebagai bentuk partispasi masyarakat yang telah dijamin oleh undang-undang.

Selain Biren Aruan, beberapa Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum diantaranya Johan Imanuel, Gunawan Liman, Ondo Simarmata, Jarot Maryono, John Sidabutar, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Irwan Gustaf Lalegit, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Steven Albert, Intan Nur Rahmawanti

Demikian rilis ini untuk diberitakan. Terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia,

Narahubung:
Johan Imanuel